JOMBANG, Buktipetunjuk.id –
Polres Jombang mengungkap 41 kasus narkoba dan menetapkan 51 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba selama Juli–September 2026. Operasi menyasar titik rawan peredaran di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tertinggi terjadi pada Juli. “Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” kata Yanto dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin, 26 Oktober 2026.
Barang Bukti dan Sebaran Wilayah
Dari 41 kasus itu, polisi menyita 80,18 gram sabu, 12,18 gram ganja, dan 51.166 butir pil keras berbahaya atau okerbaya. Seluruh barang bukti dipamerkan dalam gelar perkara.
Berdasarkan peta tempat kejadian perkara, Kecamatan Mojoagung mencatat pengungkapan terbanyak dengan delapan TKP. Disusul Jogoroto tujuh TKP, Jombang Kota dan Diwek masing-masing enam TKP. Kasus lain tersebar di Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, Tembelang dua TKP, serta beberapa titik di Purwoasri Kediri dan kecamatan terluar.
Dari 51 tersangka, 42 orang berusia 25–64 tahun. Polisi menyebut mayoritas tersangka berstatus pekerja swasta dan lulusan SMA yang tergiur keuntungan cepat dari jaringan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” ujar Yanto.
Operasi Sarang Narkoba, kata dia, menjadi acuan pemetaan titik rawan untuk memperketat pengawasan peredaran barang terlarang di Jombang.
Humas Polres Jombang
Reporter : Zuli









