Panyabungan, Buktipetunjuk.id –
Polemik penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang kian memanas. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zulham Zainuddin Fahmi menegaskan seluruh mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madina dilarang menggunakan BBM subsidi.
Pernyataan Zulham itu sekaligus mematahkan klaim Kepala SPPG Malintang, Marwan Efendi, yang sebelumnya menyebut penggunaan Pertalite untuk program negara tersebut sah secara hukum.
Kronologi: Kepergok Isi Pertalite di SPBU
Sengketa bermula Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11.02 WIB. Satu unit minibus operasional SPPG Malintang berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pelat BK 8767 CJ terpantau mengantre dan mengisi Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua-Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera.
Staf di armada MBG itu mengakui kendaraan berasal dari SPPG Bukit Malintang. Sopir disebut bersikap arogan dan meminta identitas wartawan yang memergoki.
Temuan itu memicu reaksi aktivis. Ketua Forum MP4 (Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, menyebut aksi tersebut melanggar Pepres No. 191 Tahun 2014 dan Juknis Direktorat Pengawasan BGN. Sebab, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Klaim “Sah” Dibantah Regulasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi mengeluarkan klarifikasi. Ia berdalih penggunaan Pertalite untuk armada MBG sah dan tidak melanggar hukum, dengan menyamakan status mobil operasional itu dengan kendaraan pelayanan sosial atau kemanusiaan.
Pernyataan itu langsung dibantah Arief Azka. Ia menilai klarifikasi Marwan sebagai “pembodohan publik” dan bentuk ketidakpahaman regulasi. Sekretaris FITRA Ahmad Husein Nasution menambahkan, merujuk Aturan Teknis BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025, seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG dilarang menggunakan barang subsidi, termasuk BBM subsidi, LPG 3 Kg, dan Minyakita.
Kadisdag: Mobil MBG Tak Masuk Pengecualian
Menanggapi silang pendapat, Kadis Perdagangan Madina Zulham Zainuddin Fahmi memberi penegasan yuridis, Minggu, 25 Oktober 2026.
“Karena seluruh armada operasional program MBG dibiayai anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Biosolar,” kata Zulham.
Ia merujuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas. Menurut dia, kendaraan berpelat instansi atau proyek negara yang dikecualikan sebagai “Kendaraan Pelayanan Umum” sangat terbatas: hanya ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
“Kendaraan dinas instansi pemerintah serta armada operasional proyek/program negara di luar empat kategori itu, termasuk mobil distribusi MBG milik SPPG, secara hukum tidak masuk daftar pengecualian,” tegas Zulham.
Dengan penegasan itu, pengisian Pertalite oleh SPPG Malintang disebut berstatus ilegal.
Satgas MBG Akan Panggil Kepala SPPG
Ketua Satgas MBG Madina sekaligus Pj Sekda Madina Afrizal Nasution berjanji segera memanggil SPPG Bukit Malintang. “Melalui Korwil BGN kami segera memanggil Kepala SPPG yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait informasi ini,” ujarnya.
Ketua Forum MP4 Arief Azka mendesak Satgas MBG, Korwil BGN, serta Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN menjatuhkan sanksi pembekuan operasional dan mencopot Kepala SPPG Bukit Malintang.
“Pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang dan pembekuan operasional SPPG atas pelanggaran fatal ini merupakan keniscayaan yang tak bisa ditawar,” tutup Arief.
(Magrifatulloh)









