MERANGIN, Buktipetunjuk.id –
Proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P Kabupaten Merangin tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan prosedural muncul setelah dokumen finalisasi beredar, padahal rapat pembahasan matriks evaluasi Gubernur Jambi diduga belum pernah digelar.
Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, mempertanyakan absennya rapat matriks evaluasi yang seharusnya menjadi forum resmi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
“Dokumen hasil finalisasi sudah ada. Tapi rapatnya kapan? Kami di pimpinan tidak pernah diundang, tidak ada berita acara,” kata Fahmi saat dihubungi, Jumat, 23 Oktober 2026.
Rapat matriks evaluasi merupakan tahapan wajib untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan APBD-P. Dalam forum itu, perubahan angka anggaran dibahas dan disepakati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kejanggalan Kedua: SK Pimpinan Hanya Satu Tanda Tangan
Selain rapat yang dipertanyakan, keabsahan Keputusan Pimpinan DPRD Merangin Nomor 4 Tahun 2026 juga disorot. Dokumen yang menjadi dasar finalisasi evaluasi itu disebut hanya ditandatangani satu unsur pimpinan.
Padahal, Pasal 188 ayat (2) Tata Tertib DPRD Merangin mengatur: “Keputusan Pimpinan ditandatangani oleh semua unsur Pimpinan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang unsur Pimpinan.”
“Ini bukan soal personal. Ini soal kepatuhan pada aturan main lembaga,” ujar Fahmi.
Hingga berita ini diturunkan, Buktipetunjuk.id belum memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Merangin dan pimpinan lainnya terkait dokumen tersebut.
Desakan Transparansi dan Audit APH
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum menelusuri proses finalisasi APBD-P Merangin. Mereka meminta empat dokumen kunci dibuka ke publik:
1. Berita acara pembahasan Banggar bersama TAPD.
2. Daftar hadir rapat matriks evaluasi Gubernur.
3. Dokumen APBD-P sebelum dan sesudah finalisasi untuk dibandingkan.
4. Dasar hukum penerbitan Keputusan Pimpinan Nomor 4/2026.
“Publik berhak tahu dari mana perubahan angka itu berasal. Jika rapat tidak ada, siapa yang mengubah? Ini menyangkut uang rakyat,” kata Direktur Merangin Corruption Watch, Hendra Saputra.
DPRD dan Pemkab Bungkam
Buktipetunjuk.id telah berupaya meminta tanggapan Sekretaris DPRD Merangin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin sejak Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, hingga hari Jumat, belum ada keterangan resmi.
DPRD diminta menjelaskan bukti pelaksanaan rapat matriks dan alasan SK Pimpinan hanya diteken satu orang. Sementara Pemkab diminta mengklarifikasi apakah dokumen APBD-P yang diserahkan ke Gubernur sesuai hasil pembahasan bersama, atau terdapat perubahan sepihak.
Berdasarkan jadwal, APBD-P Merangin 2026 seharusnya ditetapkan paling lambat akhir Oktober 2026 untuk memenuhi tenggat pencairan program prioritas triwulan IV.
Reporter : Rudianto









