Kabut Asap Melanda, Jam Belajar di Sekolah Merangin Dikurangi

- Penulis Berita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, Buktipetunjuk.id –

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar menyusul kabut asap yang belum juga reda.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/…/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Bangko pada 21 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat diminta mengurangi durasi pembelajaran tatap muka.

Kebijakan ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya tertanggal 14 Oktober 2026. Saat itu, Dinas Pendidikan telah mencabut sistem pembelajaran daring dan meminta sekolah kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara normal. Namun kondisi udara yang masih tidak sehat membuat kebijakan tersebut dikoreksi.

“Karena kondisi udara masih dinilai tidak sehat akibat kabut asap, sekolah diberikan kewenangan untuk mengurangi durasi setiap jam pelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran.

Durasi Belajar Dipangkas 10 Menit
Surat edaran merinci pengurangan durasi jam pelajaran sebagai berikut:

⭐ PAUD: dari 30 menit menjadi 20 menit per jam pelajaran

Baca Juga:  Milyaran Dana BOS UPTD SDN 1 Metro Utara Disinyalir Syarat Penyimpangan

⭐ SD/sederajat: dari 35 menit menjadi 25 menit per jam pelajaran

⭐SMP/sederajat: dari 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran

Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan ditiadakan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Merangin.
Imbauan Jaga Kesehatan
Disdikbud Merangin juga mengimbau siswa memperbanyak konsumsi air putih dan memakai masker saat beraktivitas.

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dan aman.

Jika kualitas udara kembali memburuk, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.

Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., MM, pada, hari Rabu, 21 Oktober 2026.

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik di tengah paparan kabut asap.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru