Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Gugat Peralihan Tanah ke PN Kalianda
Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan seluas 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Gugatan itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 20 Oktober 2026.

Perkara bernomor 26/Pdt/2026/PN Kla tersebut diajukan oleh Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Melalui kuasa hukumnya, Meriantony, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, para penggugat meminta kepastian hukum atas hak waris yang mereka klaim.
Empat Tergugat dan Dua Pihak Terkait
Gugatan ditujukan kepada Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, dan Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.
Turut menjadi pihak dalam perkara: Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. selaku notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalil Penggugat: Dari Kesepakatan Waris hingga Sertifikat
Meriantony menjelaskan, gugatan didasarkan pada sejumlah dokumen. Salah satunya surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris yang disebut telah didaftarkan pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn. pada 19 Juli 2019.
Selain itu, penggugat merujuk pada tiga bidang tanah atas nama almarhumah yang telah bersertifikat, Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tertanggal 8 Oktober 2021, serta Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023.
Objek Sengketa: SHM 963 dan 964
Objek utama sengketa meliputi tanah SHM Nomor 963 Tahun 2002 seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Natar, yang sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun.
Ditambah sebagian tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002, total objek yang dipersoalkan mencapai 72.060 meter persegi.
Peralihan Hak ke Pihak Ketiga Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum penggugat, berdasarkan SKPT dan informasi Kantor Pertanahan Lampung Selatan, tanah yang diklaim sebagai hak waris kliennya telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.
Peralihan itu disebut berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang disebut bertanggal 15 Mei 2025. Akta dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. selaku notaris dan PPAT.
Penggugat menilai proses peralihan itu bermasalah secara hukum. Namun, sah atau tidaknya peralihan hak dan ada tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa yang menunggu putusan hakim.
Somasi hingga Keberatan ke BPN
Sebelum melayangkan gugatan, penggugat menyatakan telah menempuh upaya lain. Somasi dilayangkan kepada Tergugat I dan II. Permohonan pemblokiran diajukan ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan 11 Desember 2025.
Pada 21 Januari 2026, penggugat juga menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat. “Hingga gugatan didaftarkan, kami belum memperoleh jawaban sebagaimana yang kami harapkan,” kata Meriantony.
Gunakan Pasal 1365 KUHPerdata
Gugatan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Penggugat berharap majelis hakim memeriksa seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan waris, penetapan ahli waris, serta bukti lain secara menyeluruh.
Sidang Masuk Tahap Saksi Tergugat
Proses persidangan di PN Kalianda telah memasuki sidang ke-24. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi.
Meriantony berharap majelis hakim memeriksa bukti surat dan keterangan saksi secara objektif. “Harapan kami, proses peradilan berjalan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti sehingga hak masing-masing ahli waris memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Dalil-dalil penggugat masih berupa klaim yang harus diuji dalam persidangan. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan peralihan hak menjadi kewenangan pengadilan.
Rilis Tim Redaksi
Editor : Redaksi









