Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

- Penulis Berita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER,Buktipetunjuk.id –

Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PDP Kahyangan di Jember berangsur menemukan jalan keluar. Komisi A DPRD Jember mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember segera menerbitkan sertifikat atas ratusan bidang tanah di Dusun Ketajek, Kecamatan Panti, dengan skema penyelesaian bertahap.

Desakan itu muncul setelah warga Desa Suci dan Desa Pakis mengadu ke DPRD. Mereka menuntut kepastian hukum atas lahan garapan yang dikuasai sejak puluhan tahun.

Anggota Komisi A DPRD Jember Mufid menegaskan, penyelesaian tidak bisa dilakukan serentak karena status tanah yang bervariasi. “Jangan sampai 430 bidang yang sudah clear and clean ikut tersandera lahan bermasalah. Pilah subjek dan objeknya. Yang beres, terbitkan dulu,” kata Mufid, Jumat 16 Oktober 2026.

Dari total 477 hektare eks HGU Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang digarap sekitar 800 warga, baru 430 bidang dinyatakan bersih secara administrasi dan fisik.

Untuk mempercepat pemetaan yuridis, Komisi A bersama BPN membagi bidang tanah Ketajek ke dalam tiga kluster:

Baca Juga:  Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Tabel Kluster Penyelesaian Tanah Ketajek

Kluster 1 Dokumen SK lengkap, objek tanah jelas, subjek pemilik/ahli waris valid (430 bidang). Prioritas penuh untuk langsung dicetak sertifikatnya oleh BPN.

Kluster K2 Memiliki SK dan objek jelas, namun subjek/ahli warisnya belum terverifikasi pasti. Dilakukan penelusuran silsilah dan pelacakan dokumen lanjutan.

Kluster K3 Tidak memiliki SK dan objek belum jelas, namun lahan riil digarap oleh masyarakat. Dibawa ke ranah kebijakan khusus bersama Pemerintah Kabupaten.

Perwakilan BPN Jember Mardi Siswoyo menyatakan sepakat dengan skema bertahap itu. Menurut dia, eksekusi pada Kluster K1 paling realistis dijalankan lebih dulu. “Prinsipnya kami ingin memberi kepastian hukum secepatnya bagi petani. Yang K1 sudah tidak ada masalah, segera kami proses,” ujar Mardi.

Komisi A menyatakan akan mengawal proses hingga sertifikat untuk 430 bidang K1 terbit. Sementara penyelesaian Kluster K2 dan K3 akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan BPN.

Pewarta: Laili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PAUD Bantah Terlibat
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Sulitnya Mencari Nafkah Bukan Sekadar Keluhan, Saatnya Kebijakan Berpihak pada Rakyat
KKG Sukaratu Digelar di SDN 2 Sukagalih, Matangkan Persiapan KKG Kabupaten Desember 2026
Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut Force Majeure
Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PAUD Bantah Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru