Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Isnandar Ahmad (ISNAN) 41 Tahun warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumahnya pada Senin, 14 September 2026.
Tim gabungan Reserse Mobile Polda Lampung dan Polres Lampung Timur meringkus kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi terpisah di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Identitas pelaku:
1. Riki Perlian alias RP, 26 tahun, warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
2. Nur Hidayat alias NH, 39 tahun, warga Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Saat penangkapan, Riki Perlian sempat melawan petugas. Polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku lewat tembakan di bagian kaki.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Satu pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata sumber dari kepolisian, Selasa 15 September 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hingga kini polisi masih mendalami motif kedua pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
(Red/*)









