POKIR Dihapus, Anggota DPRD Merangin Mengaku Tak Berdaya: “Berjuang Sendiri Bisa TKO”

- Penulis Berita

Senin, 14 September 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,Buktipetunjuk.id

Perubahan mekanisme penyaluran Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Kabupaten Merangin memicu kritik. Sejak sistem diubah, usulan kegiatan kini tidak lagi dikelola langsung oleh anggota dewan.

Setiap anggota hanya dapat mengusulkan satu paket kegiatan senilai sekitar Rp200 juta melalui platform pemerintah.

Perubahan ini dinilai menggerus peran legislator. Reses, yang selama ini jadi medium penyerapan aspirasi, dipertanyakan efektivitasnya.

Pengamat politik sekaligus advokat di Jambi, AZ, menilai sistem baru melemahkan fungsi pengawasan DPRD.

“Saat ini anggota dewan Merangin sudah hilang taringnya. Mereka cenderung mengikuti arahan eksekutif. Dalam kondisi seperti ini, sulit berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat,” kata AZ kepada Buktipetunjuk.id, Senin, 14 September 2026.

AZ juga menyoroti kegiatan reses. Tanpa kewenangan menindaklanjuti usulan, reses berisiko hanya jadi seremoni. Masyarakat butuh realisasi, bukan sekadar ditampung,” ujarnya.

Salah satu anggota DPRD Merangin yang enggan disebut namanya mengakui keterbatasan tersebut. “Apa mau dikata. Berjuang sendiri bisa TKO. Kami ikut suara terbanyak saja,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA

Tiga Pertanyaan Publik yang Mengemuka:

1. Siapa mengawal aspirasi desa? Dengan kewenangan terbatas, warga mempertanyakan siapa yang akan memperjuangkan kebutuhan di tingkat tapak.

2. Jaminan realisasi usulan. Masyarakat khawatir usulan yang masuk platform tak kunjung dieksekusi.

3. Independensi DPRD. Sistem satu pintu dinilai mengembalikan kendali ke eksekutif, mengikis prinsip checks and balances.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Merangin dan Pemerintah Kabupaten Merangin belum memberi keterangan resmi terkait alasan perubahan sistem serta mekanisme transparansi penyaluran POKIR.

“Kami menunggu bukan janji, tapi kepastian. Siapa yang benar-benar berdiri di sisi rakyat,” kata seorang warga Kecamatan Bangko yang ditemui Buktipetunjuk.id

Catatan Redaksi:

Buktipetunjuk.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Merangin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB