MERANGIN,Buktipetunjuk.id —
Perubahan mekanisme penyaluran Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Kabupaten Merangin memicu kritik. Sejak sistem diubah, usulan kegiatan kini tidak lagi dikelola langsung oleh anggota dewan.
Setiap anggota hanya dapat mengusulkan satu paket kegiatan senilai sekitar Rp200 juta melalui platform pemerintah.
Perubahan ini dinilai menggerus peran legislator. Reses, yang selama ini jadi medium penyerapan aspirasi, dipertanyakan efektivitasnya.
Pengamat politik sekaligus advokat di Jambi, AZ, menilai sistem baru melemahkan fungsi pengawasan DPRD.
“Saat ini anggota dewan Merangin sudah hilang taringnya. Mereka cenderung mengikuti arahan eksekutif. Dalam kondisi seperti ini, sulit berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat,” kata AZ kepada Buktipetunjuk.id, Senin, 14 September 2026.
AZ juga menyoroti kegiatan reses. Tanpa kewenangan menindaklanjuti usulan, reses berisiko hanya jadi seremoni. Masyarakat butuh realisasi, bukan sekadar ditampung,” ujarnya.
Salah satu anggota DPRD Merangin yang enggan disebut namanya mengakui keterbatasan tersebut. “Apa mau dikata. Berjuang sendiri bisa TKO. Kami ikut suara terbanyak saja,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Tiga Pertanyaan Publik yang Mengemuka:
1. Siapa mengawal aspirasi desa? Dengan kewenangan terbatas, warga mempertanyakan siapa yang akan memperjuangkan kebutuhan di tingkat tapak.
2. Jaminan realisasi usulan. Masyarakat khawatir usulan yang masuk platform tak kunjung dieksekusi.
3. Independensi DPRD. Sistem satu pintu dinilai mengembalikan kendali ke eksekutif, mengikis prinsip checks and balances.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Merangin dan Pemerintah Kabupaten Merangin belum memberi keterangan resmi terkait alasan perubahan sistem serta mekanisme transparansi penyaluran POKIR.
“Kami menunggu bukan janji, tapi kepastian. Siapa yang benar-benar berdiri di sisi rakyat,” kata seorang warga Kecamatan Bangko yang ditemui Buktipetunjuk.id
Catatan Redaksi:
Buktipetunjuk.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Merangin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter: Rudianto









