Polsek Banjit Tangkap Diduga Pelaku Modus Tawarkan Lowongan Kerja BUMN

- Penulis Berita

Minggu, 13 September 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Unit Reaksi Cepat Polsek Banjit, Polres Way Kanan, mengamankan RF, 21 tahun, warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Ia diduga menipu sejumlah korban dengan modus menawarkan pekerjaan di BUMN PT Pegadaian secara fiktif.

Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Kamis, 10 September 2026, pukul 17.45 WIB.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Mukhtiar, Minggu, 13 September 2026.

Kronologi: Dari Tawaran Kerja hingga Jual Motor

Kasus bermula Jumat, 14 November 2025. RF menghubungi korban Ari Juliansyah dan mengaku bekerja di PT Pegadaian. Ia menawarkan pekerjaan di Bandar Lampung dengan syarat membayar biaya administrasi.

Korban yang percaya lantas mentransfer Rp4 juta pada Senin, 17 November 2025, pukul 20.59 WIB, melalui rekening saksi. Uang itu diteruskan ke RF.

Rabu, 19 November 2025, Ari bersama saksi S berangkat ke Bandar Lampung sesuai arahan RF. Namun keduanya tidak ditempatkan di kantor Pegadaian. Mereka justru diarahkan mengerjakan ARKAS tahunan di sebuah kontrakan bersama tersangka.

Sepuluh hari kemudian, RF meminta korban mencari orang lain yang mau bekerja di Pegadaian untuk kebutuhan ARKAS. Ari lalu mengajak saksi F dan saksi R. Keduanya ikut bekerja dengan modus serupa selama dua pekan.

Baca Juga:  Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan

Permintaan uang berlanjut. Jumat, 12 Desember 2025, pukul 20.23 WIB, Ari kembali mentransfer Rp1,2 juta dengan alasan menebus Surat Keputusan (SK). Tak lama berselang, Ari menjual sepeda motor seharga Rp5,6 juta.

Dari hasil penjualan, Rp5 juta diserahkan tunai ke RF dan Rp600 ribu ditransfer. RF berdalih uang itu untuk biaya perekrutan pegawai baru dan menjanjikan bonus tahunan Rp10 juta.

Korban baru menyadari penipuan pada Januari 2026.

Kerugian Capai Puluhan Juta, Korban Lebih dari Dua Orang

Polisi mencatat kerugian Ari Juliansyah sekitar Rp10,8 juta. Korban lain, Saepudin, diduga mengalami kerugian Rp21,5 juta. “Jumlah korban lebih dari dua orang dengan nominal berbeda-beda,” kata Iptu Mukhtiar.

Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar dokumen daftar karyawan yang berhak mengerjakan ARKAS tahunan PT Pegadaian yang diduga fiktif, serta slip bukti transfer elektronik.

Diperiksa sebagai Saksi, Berujung Tersangka

Kamis, 10 September 2026, pukul 13.30 WIB, RF awalnya diperiksa sebagai saksi di Unit Reskrim Polsek Banjit. Usai gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti, statusnya naik menjadi tersangka dan langsung ditangkap pukul 17.45 WIB. Kini RF ditahan di Polsek Banjit untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB