Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Unit Reaksi Cepat Polsek Banjit, Polres Way Kanan, mengamankan RF, 21 tahun, warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Ia diduga menipu sejumlah korban dengan modus menawarkan pekerjaan di BUMN PT Pegadaian secara fiktif.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Kamis, 10 September 2026, pukul 17.45 WIB.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Mukhtiar, Minggu, 13 September 2026.
Kronologi: Dari Tawaran Kerja hingga Jual Motor
Kasus bermula Jumat, 14 November 2025. RF menghubungi korban Ari Juliansyah dan mengaku bekerja di PT Pegadaian. Ia menawarkan pekerjaan di Bandar Lampung dengan syarat membayar biaya administrasi.
Korban yang percaya lantas mentransfer Rp4 juta pada Senin, 17 November 2025, pukul 20.59 WIB, melalui rekening saksi. Uang itu diteruskan ke RF.
Rabu, 19 November 2025, Ari bersama saksi S berangkat ke Bandar Lampung sesuai arahan RF. Namun keduanya tidak ditempatkan di kantor Pegadaian. Mereka justru diarahkan mengerjakan ARKAS tahunan di sebuah kontrakan bersama tersangka.
Sepuluh hari kemudian, RF meminta korban mencari orang lain yang mau bekerja di Pegadaian untuk kebutuhan ARKAS. Ari lalu mengajak saksi F dan saksi R. Keduanya ikut bekerja dengan modus serupa selama dua pekan.
Permintaan uang berlanjut. Jumat, 12 Desember 2025, pukul 20.23 WIB, Ari kembali mentransfer Rp1,2 juta dengan alasan menebus Surat Keputusan (SK). Tak lama berselang, Ari menjual sepeda motor seharga Rp5,6 juta.
Dari hasil penjualan, Rp5 juta diserahkan tunai ke RF dan Rp600 ribu ditransfer. RF berdalih uang itu untuk biaya perekrutan pegawai baru dan menjanjikan bonus tahunan Rp10 juta.
Korban baru menyadari penipuan pada Januari 2026.
Kerugian Capai Puluhan Juta, Korban Lebih dari Dua Orang
Polisi mencatat kerugian Ari Juliansyah sekitar Rp10,8 juta. Korban lain, Saepudin, diduga mengalami kerugian Rp21,5 juta. “Jumlah korban lebih dari dua orang dengan nominal berbeda-beda,” kata Iptu Mukhtiar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar dokumen daftar karyawan yang berhak mengerjakan ARKAS tahunan PT Pegadaian yang diduga fiktif, serta slip bukti transfer elektronik.
Diperiksa sebagai Saksi, Berujung Tersangka
Kamis, 10 September 2026, pukul 13.30 WIB, RF awalnya diperiksa sebagai saksi di Unit Reskrim Polsek Banjit. Usai gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti, statusnya naik menjadi tersangka dan langsung ditangkap pukul 17.45 WIB. Kini RF ditahan di Polsek Banjit untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zul)









