Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

- Penulis Berita

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau (SEGSS) resmi buntu. Dua kali perundingan bipartit yang digelar di Bandar Lampung tak mencapai kesepakatan, sehingga sengketa dipastikan naik ke tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja.

Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks pekerja, mendesak manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau untuk kembali mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut dia, eskalasi konflik seharusnya bisa dihindari jika perusahaan beritikad baik membuka ruang dialog, mengingat perkara ini menyangkut akses keadilan bagi eks pekerja di wilayah operasional Lampung Barat.

“Masih ada waktu. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya menyangkut satu pekerja, perkara sepele yang seharusnya cepat ditemukan jalan keluarnya tanpa harus berlarut sampai tripartit,” ujar Ali Akbar, Sabtu, 12 September 2026.

Baca Juga:  Pengembangan dari dua orang yang terjaring razia membawa kunci letter T, kini Polisi amankan empat pelaku baru

Ali Akbar menyayangkan kebuntuan dua pertemuan bipartit sebelumnya. Ia menilai, mengingat dedikasi dan kontribusi eks pekerja selama masa operasional proyek pengembangan panas bumi di Suoh Sekincau, penyelesaian dengan asas musyawarah merupakan langkah paling proporsional dan adil bagi kedua belah pihak.

Menjelang proses tripartit, PBH Peradi Bandar Lampung menegaskan pintu komunikasi tetap terbuka. Ali Akbar berharap manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau bersedia duduk bersama kembali untuk menuntaskan persoalan ini sebelum melangkah lebih jauh ke jalur hukum.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja satu eks pekerja lokal proyek panas bumi Suoh Sekincau, Lampung Barat. Bipartit pertama digelar pada hari Jumat 21 Agustus 2026, bipartit kedua pada hari Jumat 28 Agustus 2026. Keduanya deadlock.(*)

Kontak: Ali Akbar, S.H., M.H.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung
Telp/WA: +62 813-7958-8844

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru