Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB

- Penulis Berita

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Tabir dugaan megakorupsi dana Participating Interest 10 persen senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya mulai terbuka. Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menyebut nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai aktor yang mengatur pengelolaan dana migas itu sejak sebelum resmi menjabat.

1. Sidang Ungkap Intervensi Sejak 2019

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 6 Maret 2026, empat saksi kunci membeberkan dugaan cawe-cawe Arinal. Saksi Prihatono G. Zain dan Jefry Aldi mengaku dipanggil Arinal ke Jakarta untuk membahas dana PI 10% sebelum pelantikan gubernur. Pertemuan berlanjut di kafe Way Halim bersama 10 pejabat Pemprov, dengan janji jabatan Kadis ESDM untuk Prihatono.

2. Anulir Keputusan Gubernur Lama

Saksi M. Alamsyah menyebut, era Gubernur M. Ridho Ficardo pengelolaan PI diputuskan lewat PT Wahana Raharja. Namun begitu Arinal menjabat, pengelolaan dialihkan ke PT LEB tanpa pemberitahuan resmi.

Dalam RUPS PT LEB 2019, Arinal disebut mendominasi komposisi direksi dan komisaris meski perwakilan pemilik saham PT LJU dan Perumdam Way Guruh tak hadir. Intervensi itu memicu pengunduran diri massal jajaran lama.

3. Dakwaan: Rugikan Negara Rp268,7 Miliar

JPU mendakwa tiga terdakwa: Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo. Arinal disebut “bersama-sama” melakukan tindak pidana yang merugikan negara Rp268.760.385.500 berdasar audit BPKP 29 Agustus 2025.

Baca Juga:  Viralnya Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 2 Gunung Sakti, Ketua DPK. LPAKN-RI PROJAMIN Tulang Bawang Angkat Bicara.

Aliran dana disebut memperkaya sejumlah pihak: M. Hermawan Rp4,1 miliar, Budi Kurniawan Rp3,3 miliar, Heri Wardoyo Rp2,77 miliar, dividen PT LJU Rp195,98 miliar, dividen Perumdam Way Guruh Rp18,88 miliar, dan PT LEB Rp33,69 miliar.

4. Status Hukum Arinal

Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka pada 28 April 2026 terkait aliran dana PI di WK Offshore South East Sumatera. Sebelumnya, penyidik menyita aset Arinal senilai Rp38,5 miliar: 7 mobil, 645 gram emas, uang tunai miliaran, dan deposito.

5. Pengakuan di Persidangan

Dalam sidang 13 Mei 2026, Arinal mengakui mengurus potensi dana PI sebelum dilantik, mendapat info dari SKK Migas dan Pertamina. Ia membantah memanggil Prihatono dan Jefri, tapi mengakui pernah ada pertemuan. Arinal juga membenarkan PT LJU saat itu tidak sehat secara finansial, namun tetap ditunjuk mengelola PI lewat anak usaha PT LEB.

Dana PI 10% adalah hak BUMD atas wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan KKKS, dengan pembiayaan awal ditanggung kontraktor. PT LEB menerima USD 17,268 juta atau Rp271,5 miliar dari PHE OSES periode 2019–2021.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Publik menunggu apakah ”kecipratan” dana PI ini berujung pada vonis bagi mantan orang nomor satu di Lampung.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB