Pemilik lahan berstatus DPO tiga pencuri kayu bakar jadi terdakwa dalam sidang di PN Sukadana.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idPemilik lahan garapan, lokasi tempat awal penangkapan 3 orang kuli kayu bakar oleh aparat Kepolisian kembali di sebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (20/7/2023).

Diwawancarai usai sidang, Nur Iswanto, Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) membenarkan hal tersebut.

“Dalam kesaksian disebut sebut, bahwasanya Inisial P yang adalah pemilik ladang atau kayu ikut terlibat dalam perkara ini, akan tetapi masih bebas,” Katanya.

Menurutnya, bahwa inisial P tersebut ternyata saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal itu tertuang dalam berita acara BAP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Harapan dari keluarga tadi juga disampaikan kiranya aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kepolisian kami harap untuk dapat menangkap atau mencari inisial P itu,” ujarnya.

Di luar sidang warga Desa Girimulyo sempat orasi dengan membentangkan sebuah poster bertuliskan Stop Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil”.

Baca Juga:  Usai ungkap dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Sidomulyo kendaraan wartawan di berondong peluru OTK.

Warga juga menuntut keadilan, meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa, dan Jaksa untuk mencabut dakwaan tersebut. Menurut mereka, proses hukum terhadap 3 orang buruh kuli kayu bakar telah mencederai rasa keadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini PH para terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Edi Arsadat adalah warga Desa Sidorejo, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan Register 38, sementara Echwanudin adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Sidang di pimpin oleh hakim ketua Robby Alamsyah, hakim anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto akan melanjutkan kembali pada persidangan tanggal 25 Juli besok untuk mendengarkan saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38.

Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB