Pemilik lahan berstatus DPO tiga pencuri kayu bakar jadi terdakwa dalam sidang di PN Sukadana.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idPemilik lahan garapan, lokasi tempat awal penangkapan 3 orang kuli kayu bakar oleh aparat Kepolisian kembali di sebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (20/7/2023).

Diwawancarai usai sidang, Nur Iswanto, Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) membenarkan hal tersebut.

“Dalam kesaksian disebut sebut, bahwasanya Inisial P yang adalah pemilik ladang atau kayu ikut terlibat dalam perkara ini, akan tetapi masih bebas,” Katanya.

Menurutnya, bahwa inisial P tersebut ternyata saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal itu tertuang dalam berita acara BAP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Harapan dari keluarga tadi juga disampaikan kiranya aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kepolisian kami harap untuk dapat menangkap atau mencari inisial P itu,” ujarnya.

Di luar sidang warga Desa Girimulyo sempat orasi dengan membentangkan sebuah poster bertuliskan Stop Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil”.

Baca Juga:  Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Warga juga menuntut keadilan, meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa, dan Jaksa untuk mencabut dakwaan tersebut. Menurut mereka, proses hukum terhadap 3 orang buruh kuli kayu bakar telah mencederai rasa keadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini PH para terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Edi Arsadat adalah warga Desa Sidorejo, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan Register 38, sementara Echwanudin adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Sidang di pimpin oleh hakim ketua Robby Alamsyah, hakim anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto akan melanjutkan kembali pada persidangan tanggal 25 Juli besok untuk mendengarkan saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38.

Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.
Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban
Bupati Lampung Timur : Momentum Idul Adha Tingkatkan Empati dan Semangat Berbagi 
Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.
Bantuan Kurban Pemkab Lampung Timur Jadi Simbol Persatuan Insan Pers dan LSM
Ciptakan Kerukunan, Korem 043/Gatam Gelar Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Kota Metro
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:02 WIB

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:37 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.

Berita Terbaru