Pemilik lahan berstatus DPO tiga pencuri kayu bakar jadi terdakwa dalam sidang di PN Sukadana.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –Pemilik lahan garapan, lokasi tempat awal penangkapan 3 orang kuli kayu bakar oleh aparat Kepolisian kembali di sebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (20/7/2023).

Diwawancarai usai sidang, Nur Iswanto, Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) membenarkan hal tersebut.

“Dalam kesaksian disebut sebut, bahwasanya Inisial P yang adalah pemilik ladang atau kayu ikut terlibat dalam perkara ini, akan tetapi masih bebas,” Katanya.

Menurutnya, bahwa inisial P tersebut ternyata saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal itu tertuang dalam berita acara BAP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Harapan dari keluarga tadi juga disampaikan kiranya aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kepolisian kami harap untuk dapat menangkap atau mencari inisial P itu,” ujarnya.

Di luar sidang warga Desa Girimulyo sempat orasi dengan membentangkan sebuah poster bertuliskan Stop Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil”.

Baca Juga:  Ketua JMSI Lampung Timur : Dua tokoh politik hengkang dari PKB tidak menutup kemungkinan suara akan tergerus.

Warga juga menuntut keadilan, meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa, dan Jaksa untuk mencabut dakwaan tersebut. Menurut mereka, proses hukum terhadap 3 orang buruh kuli kayu bakar telah mencederai rasa keadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini PH para terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Edi Arsadat adalah warga Desa Sidorejo, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan Register 38, sementara Echwanudin adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Sidang di pimpin oleh hakim ketua Robby Alamsyah, hakim anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto akan melanjutkan kembali pada persidangan tanggal 25 Juli besok untuk mendengarkan saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38.

Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Bupati Lampung Timur Buka MUSDA V MUI, Tegaskan Sinergi Ulama-Umara untuk Daerah Religius dan Sejahtera
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru