Pemilik lahan berstatus DPO tiga pencuri kayu bakar jadi terdakwa dalam sidang di PN Sukadana.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idPemilik lahan garapan, lokasi tempat awal penangkapan 3 orang kuli kayu bakar oleh aparat Kepolisian kembali di sebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (20/7/2023).

Diwawancarai usai sidang, Nur Iswanto, Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) membenarkan hal tersebut.

“Dalam kesaksian disebut sebut, bahwasanya Inisial P yang adalah pemilik ladang atau kayu ikut terlibat dalam perkara ini, akan tetapi masih bebas,” Katanya.

Menurutnya, bahwa inisial P tersebut ternyata saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal itu tertuang dalam berita acara BAP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Harapan dari keluarga tadi juga disampaikan kiranya aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kepolisian kami harap untuk dapat menangkap atau mencari inisial P itu,” ujarnya.

Di luar sidang warga Desa Girimulyo sempat orasi dengan membentangkan sebuah poster bertuliskan Stop Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil”.

Baca Juga:  Fraksi PKB Sentil OPD Lampung Selatan yang Dinilai "Offside", Minta Bupati Lakukan Evaluasi

Warga juga menuntut keadilan, meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa, dan Jaksa untuk mencabut dakwaan tersebut. Menurut mereka, proses hukum terhadap 3 orang buruh kuli kayu bakar telah mencederai rasa keadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini PH para terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Edi Arsadat adalah warga Desa Sidorejo, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan Register 38, sementara Echwanudin adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Sidang di pimpin oleh hakim ketua Robby Alamsyah, hakim anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto akan melanjutkan kembali pada persidangan tanggal 25 Juli besok untuk mendengarkan saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38.

Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Organisasi Sekber Terus Melakukan Inovasi Dibidang Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru