Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan itu terkait dugaan ketidaksesuaian porsi dan kualitas menu Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran.

Laporan diajukan Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat–Advokat Bela Rakyat Indonesia melalui surat Nomor: 281/SLP-YLHBR-ABR/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. YLHBR-ABR bertindak atas kuasa khusus Yahumin, Holidi, dan Sahrodi.
Temuan lapangan
Investigasi dilakukan 15 Juli 2026 di SD Negeri 14 Lambu Kibang. Siswa kelas IV dan VI disebut menerima menu nasi, satu butir telur ayam, satu potong tahu goreng, empat biji kelengkeng, dan sayur asem. Menu itu dialokasikan Rp 10.000 per porsi, menurut pelapor.
Sebagai pembanding, pelapor menyebut pelaksanaan MBG di SD Negeri 8 Gunung Terang. Dengan anggaran Rp 8.000 per porsi, siswa kelas I dan II mendapat nasi putih, potongan kecil daging sapi, tumisan labu siam-jagung, dan satu potong semangka.
Pelapor mengklaim memiliki dokumentasi foto dan video yang menunjukkan ketidaksesuaian menu dengan anggaran.
Tuntutan pelapor
YLHBR-ABR menduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran oleh mitra atau pengelola dapur SPPG Tiuh Pagar Jaya. Kepada KPPG Lampung, pelapor meminta verifikasi, klarifikasi, dan audit. Jika terbukti, diminta ada teguran, sanksi, serta perbaikan kualitas menu.
Laporan ke Kejati Lampung diharapkan menjadi bahan penelaahan aparat penegak hukum. Pelapor menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan jika diperlukan.
Tembusan laporan dikirim ke Inspektorat atau APIP Badan Gizi Nasional dan Ombudsman RI.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPPG Provinsi Lampung, Kejati Lampung, maupun pengelola SPPG Tiuh Pagar Jaya terkait laporan tersebut.
Pewarta: Yahumin Karim
Editor: Redaksi









