Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Setelah lebih dari dua tahun buron, Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya diringkus di Tachilek, kawasan perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar tanggal 17 Juli 2026,” ujar Eko, Minggu (30/8/2026).
Bayu kabur dari rutan pada 21 April 2024. Saat itu ia baru menjalani sekitar dua tahun dari vonis 14 tahun penjara atas perkara narkotika.
Menurut Eko, selama pelarian Bayu sempat menetap di Malaysia. Dari sana, ia diduga tetap mengendalikan jaringan pengiriman sabu ke Indonesia.
“Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri,” kata Eko.
Otoritas Myanmar menyerahkan Bayu ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim bersama Divhubinter Polri mendarat di Indonesia Minggu sore, sekitar pukul 17.55 WIB.
Saat ini Bayu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami aktivitasnya selama buron serta jaringan narkotika yang diduga masih dikendalikannya dari luar negeri.
Penangkapan Bayu menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar jaringan yang beroperasi lintas negara.(*)
Megy









