Anak dibawah umur terduga pelaku Curat diamankan Polsek Metro Timur.

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idUnit Reskrim Polsek Metro Timur, Polres Metro Polda Lampung terpaksa mengamankan anak di bawah umur. Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dirumah warga.

Diketahui pelaku Curat ini masih anak di bawah umur dengan inisial HMA (15 Th).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku anak yang masih dibawah umur. Unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu warga masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib. Berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun, menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada, Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JIn. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan,” jelas Sidin Ismaukari Marbun.

Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di pakirkan di depan rumah sudah hilang.

Mengetahui kendraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran. Alhasil sekitar pukul 23.00 Wib terduga anak dibawah umur (Pelaku Red) beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil kita amankan di seputaran Kelurahan Tejoagung,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 HMA (15) telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

(Andy/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *