Anak dibawah umur terduga pelaku Curat diamankan Polsek Metro Timur.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idUnit Reskrim Polsek Metro Timur, Polres Metro Polda Lampung terpaksa mengamankan anak di bawah umur. Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dirumah warga.

Diketahui pelaku Curat ini masih anak di bawah umur dengan inisial HMA (15 Th).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku anak yang masih dibawah umur. Unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu warga masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib. Berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun, menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada, Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JIn. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan,” jelas Sidin Ismaukari Marbun.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 M Keuangan Negara Dari Perkara Tipikor PT BSS dan PT SAL

Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di pakirkan di depan rumah sudah hilang.

Mengetahui kendraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran. Alhasil sekitar pukul 23.00 Wib terduga anak dibawah umur (Pelaku Red) beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil kita amankan di seputaran Kelurahan Tejoagung,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 HMA (15) telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

(Andy/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Organisasi Sekber Terus Melakukan Inovasi Dibidang Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring

Berita Terbaru