Anak dibawah umur terduga pelaku Curat diamankan Polsek Metro Timur.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Unit Reskrim Polsek Metro Timur, Polres Metro Polda Lampung terpaksa mengamankan anak di bawah umur. Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dirumah warga.

Diketahui pelaku Curat ini masih anak di bawah umur dengan inisial HMA (15 Th).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku anak yang masih dibawah umur. Unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu warga masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib. Berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun, menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada, Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JIn. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan,” jelas Sidin Ismaukari Marbun.

Baca Juga:  Kepala sekolah SMK N 3 Metro, terbaik lima besar Nasional sebagai kepala sekolah Inovatif.

Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di pakirkan di depan rumah sudah hilang.

Mengetahui kendraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran. Alhasil sekitar pukul 23.00 Wib terduga anak dibawah umur (Pelaku Red) beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil kita amankan di seputaran Kelurahan Tejoagung,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 HMA (15) telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

(Andy/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Dana SBS dan BOSP-BOP PKBM Sejati Semaka Disorot: Data Peserta Didik Dipertanyakan
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru