Anak dibawah umur terduga pelaku Curat diamankan Polsek Metro Timur.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idUnit Reskrim Polsek Metro Timur, Polres Metro Polda Lampung terpaksa mengamankan anak di bawah umur. Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dirumah warga.

Diketahui pelaku Curat ini masih anak di bawah umur dengan inisial HMA (15 Th).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku anak yang masih dibawah umur. Unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu warga masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib. Berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun, menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada, Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JIn. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan,” jelas Sidin Ismaukari Marbun.

Baca Juga:  Maman Korban dugaan pengeroyokan mendapat surat SP2HP dari Polsek Marga Sekampung.

Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di pakirkan di depan rumah sudah hilang.

Mengetahui kendraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran. Alhasil sekitar pukul 23.00 Wib terduga anak dibawah umur (Pelaku Red) beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil kita amankan di seputaran Kelurahan Tejoagung,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 HMA (15) telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

(Andy/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru