Pesisir Barat,Buktipetunjuk.id —
Kepala Sekolah SDN 63 Krui, Sunardi, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminjamkan dana program revitalisasi tahun anggaran 2026 sebesar Rp35 juta kepada seorang pekerja berinisial K, warga Dusun Tabak Jembatan Dua, Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan.
Peristiwa itu terungkap Selasa, 25 Agustus 2026. Dana yang dipinjamkan bukan uang pribadi, melainkan anggaran pembangunan sekolah. Transfer dilakukan sekitar 20 hari lalu ke rekening atas nama Sri Novianti.
Peminjaman tersebut disebut hanya berdasar kepercayaan, tanpa bukti tertulis yang mengikat soal waktu pengembalian.
Proyek Mangkrak, Pekerja Tak Digaji
Pantauan Buktipetunjuk.id di lokasi, tak satu pun pekerja terlihat di area pembangunan SDN 63 yang beralamat di Jalan Kebun Sawit Usang Pulau, Pekon Marang.
Diduga kuat, kekosongan itu terjadi karena upah pekerja belum dibayar. Dana untuk gaji diduga ikut terpakai dalam pinjaman yang diberikan kepala sekolah, sehingga pekerjaan revitalisasi terbengkalai.
Tak hanya itu, Kepala Sekolah Sunardi juga disebut memiliki tunggakan di toko material setempat. Pemilik toko di Pekon Marang mengaku Sunardi masih berutang Rp70 juta untuk pembelian bahan bangunan.
“Untuk sementara kami stop dulu pengambilan material, sebelum tunggakan lunas. Kalau sudah lunas, baru boleh ambil lagi,” ujar pemilik toko yang enggan disebut namanya.
Kepsek Membantah
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sunardi membantah tudingan tersebut. “Gak benar info itu, Bang,” kata Sunardi singkat.
Soal pekerja yang mangkir, ia berdalih pihaknya memang sengaja menghentikan sementara pekerjaan. Menurut dia, para pekerja akan dipekerjakan kembali setelah pencairan termin kedua.
Namun, ketika ditanya alasan meminjamkan dana revitalisasi ke pekerja, Sunardi terdiam. Ia menghela napas panjang dan tak menjawab pertanyaan wartawan.
Program revitalisasi SDN 63 Krui merupakan bagian dari anggaran pendidikan 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Pesisir Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Pewarta: B. Irawan









