JAKARTA,Buktipetunjuk.id –
Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, AMP2K Madina, resmi melaporkan Maraginda Hakim Nasution, Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, ke Mabes Polri, Jumat, 21 Agustus 2026.
Laporan berbentuk pengaduan masyarakat itu diserahkan langsung Sekretaris Jenderal AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, di Mabes Polri. “Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya. Segera tangkap dan proses hukum oknum kades tersebut,” kata Noprianda usai menyerahkan berkas.
AMP2K menuding Maraginda sebagai aktor intelektual di balik maraknya tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Gadis, Kotanopan. Aktivitas itu disebut menggunakan alat berat dan telah merusak lingkungan secara masif.
Dalam bundel laporan, AMP2K melampirkan dokumen dan bukti awal dugaan pelanggaran hukum di lapangan. Mereka meminta pelaku dijerat pasal berlapis: UU Minerba Pasal 158 UU No. 3/2020, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja No. 11/2020, UU TPPU No. 8/2010, UU Narkotika No. 35/2009, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Noprianda menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal. Ia juga menilai kondisi lingkungan Madina sudah dalam tahap kritis.
“Tidak mungkin aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak diketahui aparat setempat. Kami duga ada pembiaran,” ujarnya.
Pada hari yang sama, AMP2K menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Mabes Polri. Mereka menuntut pencopotan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Madina, Bagus Priandy, yang dinilai gagal menertibkan PETI. AMP2K telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Kapolres Madina.
“Hingga kini belum ada satu pun pengusaha atau pemodal tambang ilegal yang diringkus Polres Madina,” kata Noprianda.
Mabes Polri, menurut Noprianda, berjanji menindaklanjuti laporan tersebut melalui Bareskrim. AMP2K mendesak Kapolri turun langsung memimpin operasi skala besar di Sumatera Utara.
“Mabes Polri harus ambil alih penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan Madina,” tegasnya.
Publik, kata dia, menunggu ketegasan Kapolri untuk memutus mata rantai sindikat kejahatan lingkungan dengan menangkap aktor intelektual di balik PETI.
Pewarta: Magrifatulloh.
Editor: Redaksi









