PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Kinerja Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas PETI) Mandailing Natal kembali menuai kritik tajam. Rapat koordinasi ketiga Satgas pada Rabu, 20 Agustus 2026, yang dipimpin Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, disebut belum menyentuh aksi penindakan di lapangan.
Agenda rapat disebut hanya membahas draf susunan personel. Padahal, tenggat sosialisasi dan peringatan keras kepada penambang ilegal telah berakhir pada 17 Agustus lalu. Alih-alih turun ke lokasi, Satgas dinilai masih berkutat pada urusan administratif.
Penundaan ini memicu kecaman dari sejumlah aktivis lingkungan. Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GEMPSU), Lukmanul Hakim Nasution, menyebut langkah Satgas sebagai “pembiaran terstruktur” oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terhadap kejahatan lingkungan yang kian masif.
“Lucu sekali. Saat alam Madina makin hancur akibat aktivitas ilegal yang kian brutal, Satgas justru masih sibuk menyusun draf personel. Alasan klasik yang tidak relevan,” kata Lukman dalam keterangan pers di Panyabungan, Kamis (21/8/2026).
Lukman menilai penundaan eksekusi sebagai bentuk penghinaan terhadap supremasi hukum. “Ini delayed justice. Tenggat 17 Agustus sudah lewat, tapi eksekusi diulur dengan dalih menunggu restu pejabat pembina. Ini atraksi komedian ala elite Madina,” ujarnya.
Ia bahkan menyindir satire bahwa setelah draf disetujui, Satgas mungkin akan menggelar dua rapat lagi: membahas warna seragam dan publikasi jadwal turun lapangan.
“Ujungnya nihil. Tak ada pelaku tambang ilegal dan alat berat yang disita sampai batas penindakan 31 Agustus berakhir,” kata Lukman.
GEMPSU mendesak pembubaran Satgas PETI. “Sudahilah drama kolosal ini. Satgas hanya garang di atas kertas, tapi pengecut di lapangan,” tegasnya.
Menurut Lukman, molornya penindakan memberi ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan alat berat dan aset. Ia menilai rapat Satgas justru berubah menjadi “rapat penundaan” yang merugikan alam dan masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto sudah instruksi khusus berantas tambang ilegal. Tapi Satgas dan Pemkab Madina masih berkutat seremoni birokrasi,” ucapnya.
Lukman juga menyorot asal Wakil Bupati Atika dari Kotanopan, wilayah yang disebut paling parah terdampak PETI. Ia mengklaim lokasi tambang ilegal tak jauh dari rumah orang tua Atika.
“Kami minta penindakan pertama dilakukan di Kotanopan. Termasuk menyegel lahan eks PETI yang direklamasi ilegal oleh oknum Kades Singengu Julu,” kata dia.
Desakan serupa sebelumnya disuarakan Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution, Ketua GPKN M. Rizky Lubis, dan Direktur TMGI Ridwan Nasution. Mereka meminta Satgas tidak memberi toleransi dan segera menyeret pelaku ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas PETI, Forkopimda, maupun Pemkab Mandailing Natal belum memberi keterangan resmi. Buktipetunjuk.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk perimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi terbuka menerima hak jawab.
Pewarta: Magrifatulloh
Editor: Redaksi









