Kurang dari 2×24 Jam, Polres Mesuji Ringkus Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Wiralaga

- Penulis Berita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuj,Buktipetunjuk.id

Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya meringkus AR, 35 tahun, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Penangkapan dilakukan kurang dari 2×24 jam sejak kejadian, Selasa dini hari, 12 Agustus 2026.

AR ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H. mengatakan, AR terbukti menembak paha kiri korban hingga tembus ke paha kanan. Korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah.

“Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri ke Desa Sungai Ceper,” ujar Firdaus, Selasa, 12 Agustus 2026.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AR. Dalam interogasi, pelaku mengaku membunuh korban karena emosi.

Baca Juga:  Tersulut dendam dan sakit hati terhadap kedua orang tua, hingga nyawa bayi tak berdosa melayang.

“Motifnya, korban tidak mau diajak rujuk dan pergi meninggalkan rumah tersangka,” kata Firdaus.

Selain senjata api rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain: celana pendek oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam hitam, handuk hijau, serta satu rekaman video CCTV.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458, atau Pasal 467 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polres Mesuji memastikan penanganan kasus berjalan transparan. Firdaus juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mesuji,” katanya.(YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB