OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Di tengah kekhawatiran pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memastikan tidak akan melakukan pengurangan.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, Kamis, 30 Juli 2026. Pernyataan ini merespons isu nasional tentang potensi pemberhentian massal PPPK paruh waktu akibat tekanan belanja pegawai daerah.
Isu tersebut mencuat setelah banyak pemerintah daerah terancam sanksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Rahmattullah mengklaim kondisi OKU Selatan berbeda. Menurut dia, komposisi belanja pegawai di daerahnya masih berada di angka 38 persen dan masih terkendali. Selain itu, skema gaji PPPK paruh waktu tidak dimasukkan langsung dalam komponen belanja pegawai.
“Tidak ada wacana pemberhentian PPPK paruh waktu. Namun seluruh PPPK tetap harus mematuhi peraturan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” kata Rahmattullah.
Ia menyebut Bupati OKU Selatan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan mengirimkan surat resmi terkait kebutuhan dan kebijakan PPPK paruh waktu di daerahnya. Langkah itu, kata dia, untuk memberi kepastian kepada ribuan tenaga honorer, terutama guru, yang selama ini dihantui isu status kepegawaian.
“Jadi sejauh ini tidak ada wacana dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk mengurangi PPPK paruh waktu. Jangan cemas,” ujarnya.
Pemkab berharap klarifikasi ini menghentikan spekulasi di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah meminta para PPPK paruh waktu tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh dinamika di daerah lain.(Ham)















