Mesuji Lampung,Buktipetunjuk.id –
Seorang ayah tiri di Kabupaten Mesuji harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi Mapolres Mesuji. Pria tersebut tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur sebanyak enam kali.
Perbuatan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, dalam kurun waktu sejak Mei 2025 hingga Agustus 2025.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah berhasil kita tangkap. Adapun identitas tersangka berinisial SJ (47), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dan saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji,” jelas IPTU Adi Setiawan, Selasa (28/07/2026).
Lebih lanjut, IPTU Adi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut karena tergoda melihat korban.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencabulan itu sebanyak 6 kali selama kurun waktu 3 bulan, dari Bulan Mei 2025 hingga Agustus 2025. Tersangka melakukan hal itu karena tergoda dengan korban yang merupakan anak tirinya sendiri,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pihak Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pewarta : Yahumin Karim
Editor: Redaksi















