TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Praktik dugaan manipulasi anggaran dan konflik kepentingan dalam Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mencuat menjadi skandal. Tim Investigasi bersama Tim Advokasi Rakyat Perwakilan Tubaba mengklaim menemukan indikasi penyusutan mutu porsi, penggunaan nama samaran untuk menyamarkan kepemilikan modal, hingga upaya perintangan kerja jurnalistik di lapangan. Sabtu, 26 Juli 2026
Pusaran kasus bermula dari temuan di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada Rabu, 15 Juli 2026. Menurut Tim Investigasi, porsi MBG yang diterima siswa diduga tidak sesuai standar anggaran.
Berdasarkan regulasi per 3 Juli 2026, anggaran bersih per porsi adalah Rp10.000. Namun di lapangan, tim menemukan porsi berupa nasi, satu tahu kecil, satu telur rebus, dan empat butir kelengkeng berukuran kecil yang ditaksir tim bernilai maksimal Rp5.000. Dengan asumsi 200 porsi per hari, Tim menghitung potensi selisih anggaran mencapai Rp1.000.000 per hari atau Rp22.000.000 per bulan dengan asumsi 22 hari kerja. Temuan ini, menurut tim, berpotensi masuk delik Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasca pemberitaan jilid pertama, Tim mengaku mendapat upaya intervensi. Seorang berinisial Olpi yang disebut bergerak atas instruksi pengelola dapur berinisial Syaiful Mudhofi, diduga mencoba menginisiasi pertemuan pada malam hari dengan perwakilan Tim, Yahumin Karim. Dalam pertemuan itu, tim menyebut ada oknum berinisial A. Luthfi Rosyadi yang mengaku jurnalis jaringan televisi nasional, yang diduga dijadikan perantara untuk melobi penghapusan berita.
Atas tindakan tersebut, Tim menilai ada indikasi perintangan kemerdekaan pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 21 UU Tipikor. Hingga rilis ini diterbitkan, nomor WhatsApp Syaiful Mudhofi dan perantara disebut tidak aktif dan riwayat panggilan diduga telah dihapus. Rilis ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
TEMUAN KUNCI: DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM DPRD
Berdasarkan rekaman kesaksian narasumber yang dikantongi Tim Investigasi, Tim menyebut proyek MBG tersebut diduga dikendalikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat aktif dari Komisi 1 berinisial Eko Prihanto, S.E.
Demi meloloskan verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN), yang bersangkutan diduga menggunakan nama samaran “Abdul Mukti” untuk mengendalikan dapur di Kecamatan Gunung Agung melalui orang kepercayaannya berinisial Selamet. Sementara untuk wilayah Lambu Kibang, pengelolaan di atas kertas disebut atas nama Syaiful Mudhofi.
Jika terbukti, keterlibatan anggota legislatif aktif dalam proyek yang bersumber dari APBN/APBD menabrak Pasal 236 ayat (1) huruf c UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
RESPON PEMERINTAH DAERAH
Tim Advokasi menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Nadirsyah. Pada konfirmasi awal, Wabup disebut hanya membalas singkat “Dapur siapa?”.
Pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 13.55 WIB, Tim melayangkan pemberitahuan rencana aksi ke Kantor Bupati pada Senin, 27 Juli 2026 untuk meminta hak jawab dan kejelasan sikap Pemda. Pesan tersebut dibalas Wabup pada pukul 14.04 WIB dengan balasan singkat “Ok”.
Menilai balasan tersebut multitafsir, Koordinator Tim Advokasi Rakyat, Yahumin Karim, CPL, selaku Perwakilan Media Putra Bhayangkara Provinsi Lampung, memutuskan menunda aksi fisik pada 27 Juli 2026 untuk memberi ruang bagi Pemkab Tubaba memberikan tanggapan resmi tertulis.
ESKALASI HINGGA PROVINSI
Kasus ini meluas. Di Bandar Lampung, Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) Jilid 3 menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung mendesak evaluasi total tata kelola MBG se-Lampung. Desakan serupa datang dari akademisi dan PERMAHI Lampung. Di Kota Metro, juga mencuat dugaan mark-up di SPPG Tejosari 02.
5 TUNTUTAN TIM ADVOKASI RAKYAT TUBABA:
1. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk memeriksa pengelola MBG SDN 14 Tiuh Pagar Jaya.
2. Melaksanakan audit forensik menyeluruh penyaluran anggaran MBG se-Tubaba termasuk Tiyuh Mekar Jaya.
3. Membuka Posko Pengaduan MBG se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung jika Pemkab pasif.
4. Mendesak Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi membentuk Pansus Pengawasan MBG.
5. Melimpahkan berkas perkara final ke Presiden RI Prabowo Subianto, BGN, BPK, dan Aparat Penegak Hukum di pusat.
Tim menyatakan mendapat dukungan pengawalan hukum dari DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia di bawah Ketua Umum Dr. (c). Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL., serta memantau penyegaran di Kejaksaan Agung dengan dilantiknya Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jampidsus baru berdasarkan Keppres No. 87/TPA Tahun 2026.
Tim menegaskan akan mengawal kasus ini hingga meja hijau.
Kami dari redaksi media ini menyampaikan informasi dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab. (Yahumin Karim)















