Kuasa Hukum Korban Tegaskan Perkara Kekerasan Seksual Anak 2012 Belum Kedaluwarsa, Tiga DPO Masih Buron

- Penulis Berita

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –

Menanggapi komentar di media sosial yang menyebut perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2012 telah kedaluwarsa, Kuasa Hukum Korban, Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut belum kedaluwarsa secara hukum dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan opini publik yang tidak berdasar. Menurut Bennadi, perkara ini telah diproses oleh penyidik sejak tahun 2012 dan telah diterbitkan penetapan tersangka serta DPO terhadap para pelaku.

“Kami tidak pernah melakukan penekanan terhadap aparat penegak hukum. Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum sesuai amanat undang-undang untuk memperjuangkan hak korban,” tegas Bennadi dalam keterangannya, Kamis (22/7/2026).

Bennadi menjelaskan duduk perkara sebagai berikut:

1. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.

2. Satu pelaku telah berhasil ditangkap, diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, dan telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Raih Doktor Hukum UP, Lulus Summa Cumlaude IPK 4,0

3. Tiga tersangka lainnya melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2012 dan hingga kini masih buron.

Menurutnya, status DPO yang telah diterbitkan secara resmi sejak 2012 menjadi dasar hukum bahwa perhitungan masa kedaluwarsa telah berhenti.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, SEMA Nomor 4 Tahun 2020, serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan DPO sebelum batas waktu penuntutan menghentikan perhitungan masa kedaluwarsa.

Bennadi juga menegaskan bahwa putusan terhadap satu pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku lainnya. Masing-masing pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Polres Lampung Timur untuk tetap memburu dan menangkap ketiga DPO tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Perkara ini belum kedaluwarsa. Selama ketiga tersangka belum tertangkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bennadi.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru