TANGERANG,Buktipetunjuk.id –
Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (21/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang akibat serangan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur,” jelasnya.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas 1 (satu) unit telepon genggam dan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri.
Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Provinsi Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.
“Pada hari Minggu, 12 Juli 2026, pelaku ASB berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan,” terangnya.
Barang Bukti dan DPO Penadah
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam milik korban, 1 (satu) bilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Kami masih melakukan pengejaran,” tegas Kapolresta.
Motif sementara pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Atas perbuatannya, pelaku ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.(Red/*)















