Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Sikap tidak kooperatif dan menutup diri dari keterbukaan informasi ditunjukkan oleh oknum TNI berinisial Dongoran serta seorang kontraktor bernama Indra. Keduanya memilih bungkam dan mengabaikan upaya konfirmasi jurnalis terkait carut-marut pengerjaan proyek irigasi misterius yang diduga kuat sebagai “proyek siluman” tanpa papan informasi (plang).
Oknum TNI Dongoran, yang santer disebut-sebut warga bertindak sebagai pembeking proyek tersebut, tidak memberikan respons apa pun hingga batas waktu (deadline) yang ditentukan. Padahal, jurnalis telah memberikan kelonggaran waktu lebih dari 10 jam hingga Selasa (21/7/2026) pukul 11.00 WIB untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan informasi (cover both sides). Sikap abai ini dinilai mencederai prinsip transparansi yang diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.
Sebelumnya, sikap “kabur” dan menghindar juga dipertontonkan oleh Indra. Pria yang disebut warga bertindak sebagai kontraktor sekaligus penyuplai material proyek bermasalah tersebut menunjukkan arogansi saat dikonfirmasi. Indra memilih bungkam dan tidak berani menjawab sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan jurnalis di lapangan.
Sementara itu Camat Siabu Ahmad Fadlan, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi jurnalis mengaku tidak tahu terkait keberadaan proyek tersebut di wilayah kerjanya.
‘Sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada laporan resmi terkait proyek drainase di Tangga Bosi III Siabu” sebut Camat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis dan aktivis mahasiswa terdapat tiga klaster pelanggaran berat yang hingga kini sengaja ditutupi oleh pihak-pihak terkait yakni Pelanggaran Transparansi dan Legalitas Proyek.
Proyek fisik yang sedang berjalan lebih dua minggu ini dinilai “misterius” karena tidak memasang plang informasi sejak awal pengerjaan. Hal ini diduga kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketua MPR (Mahasiswa Peduli Rakyat) Kab Madina Ridwandi Nasution kepada awak media (21/07) di depan Kantor DPRD Kab Madina, menjelaskan hingga saat ini nama perusahaan pelaksana, identitas kontraktor, nilai anggaran (pagu dana), identitas satuan kerja (Satker) Dinas atau Kementerian terkait, hingga volume resmi proyek irigasi tersebut masih “samar” dan gelap gulita”.
Point kedua, jelas Ridwandi yang aktivis PMI, dugaan pelanggaran Wewenang TNI terkait UU No. 34/2004. Dongoran selaku oknum TNI sebelumnya sempat mengklaim kepada media, bahwa dirinya bertugas memastikan kualitas pekerjaan atas perintah pimpinan. Namun, saat dimintai jurnalis, menunjukkan Surat Perintah (Sprin) resmi atau dasar hukum keterlibatan personil TNI aktif dalam teknis proyek konstruksi sipil, dan perintah pimpinan dari institusi mana, yang bersangkutan memilih diam dan diduga telah memblokir nomor kontak jurnalis. Kapasitas legalitas institusi TNI dalam proyek ini pun dipertanyakan ikut publik.
Poin ketiga, aroma KKN dan pengabaian warga lokal.
Proyek yang diklaim sebagai usulan Kelompok Tani (Poktan) ini diduga sarat praktik KKN , tertutup dan manipulasi administrasi. Status pengerjaan apakah swakelola atau dikontrakkan ke pihak ketiga masih menjadi teka-teki. Selain itu, proyek ini memicu polemik sosial karena mengabaikan kearifan lokal dengan mendatangkan lebih dari 95 persen pekerja dari luar daerah (Kota Padangsidimpuan).
Akibat banyaknya kejanggalan dan sikap bungkam dari para aktor proyek, sejumlah organisasi mahasiswa kini dilaporkan sedang bergerak. Mereka melakukan konsolidasi dan bersiap membawa kasus proyek “siluman” ini ke ranah hukum atas dugaan berbagai praktik pelanggaran dan kerugian negara.
“Siang ini, insya allah kita akan melayangkan surat pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Panyabungan atas dugaan KKN dan indikasi pelanggaran proyek yang dianggap sarat masalah ini” tegas Ketua MPR Kab Madina Ridwan Nasution.
Sampai berita ini diturunkan, baik oknum TNI Dongoran maupun kontraktor Indra tetap memilih tidak menggunakan hak jawab mereka, serta mengabaikan asas tabayyun (konfirmasi) dan menutup diri dari akuntabilitas publik.
(Magrifatulloh).















