Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Keramik, Satu Pelaku Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Barat. Seorang pria berinisial R.H. (39) berhasil diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Metro Barat tertanggal 28 Februari 2026 terkait kasus pencurian material bangunan berupa keramik yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Tangkil, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.35 WIB. Korban sebelumnya membeli sebanyak 95 kotak keramik merek GLORA ukuran 50×50 dengan nilai mencapai Rp5.605.000 untuk kebutuhan pembangunan rumahnya.

Material tersebut telah diantarkan ke lokasi bangunan beberapa hari sebelum kejadian. Namun, saat korban kembali mengecek bangunan pada pagi hari, ia mendapati susunan keramik telah berubah. Setelah dihitung, jumlah keramik yang tersisa hanya 57 kotak dari total 95 kotak yang sebelumnya disimpan, sehingga diketahui sebanyak 38 kotak keramik telah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Grand Max berwarna silver memasuki area bangunan dengan membawa terpal di bagian bak belakang. Sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut keluar dari lokasi dengan muatan yang tertutup terpal dan diduga membawa keramik milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.242.000, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Derektur Perumda Tirta Raja Dampingi Bupati OKU Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Barat

Pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.H. tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian 95 kotak keramik ukuran 50×50 sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Metro.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru