Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Keramik, Satu Pelaku Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Barat. Seorang pria berinisial R.H. (39) berhasil diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Metro Barat tertanggal 28 Februari 2026 terkait kasus pencurian material bangunan berupa keramik yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Tangkil, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.35 WIB. Korban sebelumnya membeli sebanyak 95 kotak keramik merek GLORA ukuran 50×50 dengan nilai mencapai Rp5.605.000 untuk kebutuhan pembangunan rumahnya.

Material tersebut telah diantarkan ke lokasi bangunan beberapa hari sebelum kejadian. Namun, saat korban kembali mengecek bangunan pada pagi hari, ia mendapati susunan keramik telah berubah. Setelah dihitung, jumlah keramik yang tersisa hanya 57 kotak dari total 95 kotak yang sebelumnya disimpan, sehingga diketahui sebanyak 38 kotak keramik telah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Grand Max berwarna silver memasuki area bangunan dengan membawa terpal di bagian bak belakang. Sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut keluar dari lokasi dengan muatan yang tertutup terpal dan diduga membawa keramik milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.242.000, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Kejagung periksa Menpora sebagi saksi dugaan korupsi BTS.

Pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.H. tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian 95 kotak keramik ukuran 50×50 sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Metro.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru