Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung Diamankan Polsek Umpu Semenguk

- Penulis Berita

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/7/2026).

Tersangka inisial ISS alias Putra (25) berdomisili di Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu, tanggal 24-6-2026 pukul 17.00 WIB korban Zairin mengetahui bahwa saudara ISS alias Putra diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik korban.

Diduga terlapor telah melakukan penggelapan getah karet milik korban sebanyak kurang lebih 46 Kg pada Sabtu (13-6-2026) pukul 18.30 WIB dan getah karet jenis Lum (beku) sekitar 41 Kg pada hari Selasa (23-6-2026) pukul 18.00 WIB dengan kerugian korban ditaksir Rp 1.914.000.

Baca Juga:  Bea Cukai dan Karantina Sepakat, Dorong Komoditas Ekspor Papua Selatan

Atas keterangan saksi itu, korban memanggil dan menanyakan terkait getah karet itu diperoleh namun ISS tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan diduga telapor dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis 25-06-2026 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolsek.(Zul/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru