Gudang Pengolahan Kayu di Desa Saba Purba, Diduga Beraktivitas Tempat Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar

- Penulis Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –

Aktivitas dugaan penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat. Sebuah gudang yang berkedok pengolahan kayu di desa Saba Purba disebut-sebut aktif beroperasi dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan solar ilegal dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Dayat yang disebut telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah Kabupaten Madina.

Pantauan dilapangan menunjukkan gudang tersebut berkedok pengolahan kayu itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan puluhan ton solar. Didalam area terlihat sejumlah fasilitas penampungan seperti tangki besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, drum, hingga tangki rakitan yang di perkirakan mampu menampung antara 5 hingga 10 ton BBM.

Seorang warga Nasution yang tinggal disekitar lokasi mengaku aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari keluar masuk area gudang.

“Gudang minyak itu milik pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi disini ” Ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu(10/06/2026).

Selain warga sekitar, awak media juga mendapati sejumlah kendaraan yang diduga tengah melakukan pengisian solar di lokasi SPBU Tano Ponggol yang berhadapan dengan gudang penyimpanan BBM milik Dayat.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Dugaan Kasus Pemerasan

“Setiap hari banyak Mobil Koldtdisel Jenis Dump truk yang antri di SPBU Tano Ponggol dan melangsirnya ke gudang milik dayat tersebut,” Jelas Nasution.

Tak hanya itu, informasi lain yang diperoleh menyebutkan solar tersebut diduga turut dipasok ke sejumlah wilayah lain, termasuk Batang Natal, Pantai Barat, bahkan Kota Nopan. BBM itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI).

Keberadaan gudang tersebut menjadi pilihan bagi sebagian pelaku usaha ilegal lantaran harga solar yang ditawarkan lebih murah dibanding harga di pasaran ilegal lainnya. Solar diduga dijual sekitar Rp 15ribu perliter atau Rp 500 per Galon Derigen.

Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu pun memunculkan tanda tanya ditengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Warga berharap aparat terkait, khususnya jajaran Polres Madina segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas, terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal tersebut.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:12 WIB

KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Berita Terbaru