Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Sidang perdana perkara dengan terdakwa David, anak dari Bong Kim Son, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 384/Pid.B/2026, pada Rabu (13/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa David hadir didampingi tim penasihat hukum dari Sutan Law Firm and Partners, yakni Masyhuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria.

Usai sidang, pihak penasihat hukum menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya dinilai merupakan persoalan perdata murni terkait hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan, bukan tindak pidana.

Menurut kuasa hukum, klien mereka selama ini merupakan penyalur atau distributor obat yang memiliki usaha bernama Toko Obat Cahaya Permata dan telah menjalin kerja sama dengan PT MBR sejak tahun 2019 hingga awal 2025 tanpa adanya persoalan berarti.

“Kerja sama tersebut berjalan kurang lebih selama lima tahun. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran dalam tempo sekitar 40 sampai 44 hari. Selama ini tidak pernah ada masalah,” ujar pihak penasihat hukum.

Penasihat hukum menjelaskan, persoalan baru muncul pada April 2025 terkait nilai transaksi pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Namun dalam proses penyelidikan hingga tahap berikutnya, angka tersebut berubah menjadi Rp 3,6 miliar.

Baca Juga:  Berani Suarakan Aspirasi Tiga Siswa SMPN Satap 2 Kalianda Dapat Tabungan Pendidikan

“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp 3,6 miliar. Ini menjadi fokus kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena berkaitan dengan utang piutang dalam transaksi usaha.

“Ini murni perkara perdata. Hubungan jual beli yang belum terbayarkan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan,” tegas penasihat hukum David.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut selama lima tahun hubungan kerja sama berjalan, total transaksi antara kedua belah pihak disebut mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 117 miliar tanpa adanya kendala.

“Kalau memang ada kerja sama bisnis selama bertahun-tahun dengan nilai transaksi besar dan berjalan baik, lalu muncul persoalan pembayaran, maka seharusnya penyelesaiannya tetap melalui mekanisme perdata,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum mengaku kliennya merasa kecewa atas proses hukum yang berjalan saat ini karena menilai perkara bisnis tersebut dibawa ke ranah pidana.

“Klien kami tentu merasa kecewa, karena menurut kami jelas perkara ini adalah perkara perdata murni yang kemudian diajukan secara pidana,” tutup tim penasihat hukum.

(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Ketika di Konfirmasi Tentang Lokasi Tanah Hibah KDMP, Pj Kades Orahili Surat Sudah Lengkap
Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru