Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –

Tekab 308 Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/5/26).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

“Modus operandi pelaku, dengan cara meminjam sepeda motor alasan untuk membeli makan dan mengambil laundry. Namun setelah motor dipinjam, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi,” kata Kapolsek, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara di Pesawaran 

Adapun sepeda motor yang digelapkan pelaku 1 unit Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru