Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Trias Politika adalah teori pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dicetuskan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois (1748). Teori ini bertujuan mencegah absolutisme dengan membagi kekuasaan agar saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Absolutisme adalah sistem pemerintahan di mana seorang penguasa (raja/ratu) memegang kekuasaan penuh dan mutlak, tanpa dibatasi oleh konstitusi, undang-undang, atau lembaga perwakilan. Dalam sistem ini, raja memiliki kedaulatan tertinggi atas negara dan rakyatnya.

Trias Politika merupakan konsep pemisahan kekuasaan menjadi tiga cabang utama legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berfungsi sebagai pilar utama keamanan, stabilitas, dan demokrasi negara. Teori yang dikembangkan oleh Montesquieu ini bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan, yang seringkali memicu tirani dan kesewenang-wenangan.

Hal itu dikatakan Kelompok Pakar dan Tim Ahli Unsur kelengkapan Pimpinan DPRD Kota Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., C.LAd., C.CM. C. LC. C. MT kepada wartawan di ruang kerjanya (5/5/2026) pagi di Gedung DPRD Kota Metro.

Kata Edi Ribut Harwanto, trias politika diatas sebagai contoh teori yang relevan untuk memotret kondisi pemerintahan di Kota Metro saat ini. Bukan menjadi rahasia umum lagi, di pemberitaan media online, cetak, media social, tersiar secara bebas kondisi pemerintahan Kota Metro yang di nilai oleh masyarakat tidak baik baik saja, terjadi kekisruhan dan kegaduhan berita berita di ranah publik dan masyarakat dari mulut ke mulut, mulai ketidak harmonisan hubungan kerja antara pejabat tinggi lembaga eksekutif dan lembaga legislative.

Tampak seolah dari pemberitaan pemberitaan terkesan bahwa tata kelola pemerintahan ini tidak stabil dan tidak kornitatif sebagai mana mestinya. Berita berita berseliweran di media social adanya dugaan dugaan penyalah gunaan kekuasaan oknum oknum yang di persangkaan bermain proyek APBD dan oknum dari ormas menjadi menu dan isu yang terus mengemuka di kurun waktu sepakn terakhir.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat menilai dan mengamati kinerja kinerja okum oknum pejabat negara atau organisasi lain yang menjadi sorotan publik dan APH di Kota Metro. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, fungsi eksekutif dalam pemerintahan daerah dijalankan oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan perangkat daerah sebagai pelaksana Perda dan kebijakan daerah. Tugas utamanya meliputi menjalankan urusan pemerintahan otonom, mengelola APBD, menetapkan peraturan kepala daerah, serta menyelenggarakan pelayanan publik.

Berikut rincian fungsi eksekutif dalam UU Pemerintahan Daerah. Fungsi legislatif dalam UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014) dijalankan oleh DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran (APBD), dan pengawasan. DPRD berperan menyusun dan menyetujui Perda bersama kepala daerah, memastikan anggaran efektif, serta mengawasi kebijakan eksekutif daerah. Fungsi Pengawasan: DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.

Fungsi ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi yudikatif dalam UU Pemerintahan Daerah, yang umumnya merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014, berperan menegakkan supremasi hukum, mengadili pelanggaran peraturan daerah, serta menjaga keadilan. Yudikatif memastikan tindakan pemerintah daerah sesuai konstitusi dan hukum.

Kekuasaan ini dijalankan secara mandiri oleh lembaga peradilan (MA/MK) guna menciptakan checks and balances. Fungsi Yudikatif Menegakkan Hukum dan Keadilan: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perkara pelanggaran hukum, termasuk sengketa yang melibatkan kebijakan daerah. Pengawasan Yudisial: Mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh eksekutif maupun legislatif daerah. Pengujian Peraturan (Judicial Review): Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (termasuk Perda) terhadap undang-undang yang lebih tinggi, yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara/daerah atau perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum kepala daerah.

Baca Juga:  Hamili Anak Tiri, Pria Asal Kecamatan Banding Agung Dibekuk Unit PPA Polres OKUS

Oleh sebab itu, kata Edi Ribut Harwanto jika trias politika di Kota Metro bisa berjalan dengan baik dan kompak, maka hal itu akan membawa kondusifitas pemerintahan jika penerapan Trias Politika terlaksana. Hal tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pemerintahan. Konsep yang membagi kekuasaan ke dalam tiga cabang-legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU), dan yudikatif (pengawas UU)-bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang di Kota Metro. Pencegahan Kekuasaan Absolut (Otoriter): Salah satu dampak utama adalah tidak adanya satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan mutlak atau dominan, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Mekanisme Checks and Balances: Setiap cabang kekuasaan dapat saling mengawasi dan mengimbangi kinerja lembaga lainnya. Pemerintahan yang Lebih Adil dan Transparan: Pembagian kekuasaan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih seimbang dan akuntabel, yang krusial bagi negara demokrasi. Kepastian Hukum dan Keadilan: Dengan cabang yudikatif yang independen, penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif.

Stabilitas Politik: Keseimbangan fungsi di antara ketiga lembaga menciptakan stabilitas dalam jalannya pemerintahan. Selanjutnya trias politika akan semakin sempurna berjalan baik dengan dukungan Fungsi kontrol Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sehat jujur netral menunjung nilai nilai adab dan etika yang terukur berdasarkan ketentuan undang undang dan tidak melampaui batas terhadap kritik yang konstruktif dan kpmprehensip kepada pemerintah merupakan pilar penting dalam demokrasi untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pengawas Independen Kinerja dan Kebijakan Publik: LSM bertindak sebagai pengawas independen yang memantau, mengevaluasi kebijakan, serta implementasi program pemerintah agar tetap transparan dan akuntabel. Mitra Kritis dan Konstruktif: Ormas/LSM berperan sebagai mitra yang memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun (konstruktif) terhadap kebijakan pemerintah, bukan sekadar menentang.Pencegah Penyimpangan Anggaran (Anti-KKN): Fungsi kontrol ini bertujuan mencegah penyimpangan penggunaan dana, seperti Dana Desa, atau anggaran publik lainnya dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Wadah Aspirasi Masyarakat: Mengakomodasi, memproses, dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang seringkali kurang diperhatikan oleh pemerintah ke dalam kebijakan resmi Agen Pemberdayaan dan Advokasi: LSM membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan melakukan advokasi terhadap kasus-kasus ketidakadilan sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia. Menjaga Stabilitas Sosial:

Dalam menjalankan fungsinya, ormas/LSM yang sehat juga turut menjaga stabilitas, persatuan, dan ketertiban di tingkat lokal dengan mengutamakan dialog dan musyawarah. Juga yang paling penting juga kehadiran Fungsi kontrol wartawan yang berhati nurani sehat (memegang teguh etika dan kebenaran) terhadap pemerintah merupakan pilar penting dalam demokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Yang terpenting trias politika berjalan dengan baik dan control sposial LSM ormas dan wartawan juga dilakukan secara sehat tanpa ada kepentingan lain yang bersifat pribadi kelompok atau golongan tertentu. Semua akan baik baik saja jika semua pihal menghormati hak hak konstitusinya masing masing secara professional menurut tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing masing dan jangan saling intervensi secara melawan hukum.

Semua pihak harus bernurani berarti memiliki atau menggunakan hati nurani (suara hati/moral) dalam bertindak dan mengambil keputusan. Ini mencerminkan sikap yang didasarkan pada empati, kemanusiaan, dan keadilan, bukan sekadar kaku mengikuti aturan. Seseorang yang bernurani bertindak dengan mempertimbangkan kebenaran moral dan nilai-nilai kebenaran,” ungkap Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
LBH KIS : Percobaan Dugaan Bunuh Diri ASN di Kota Metro Jadi Alarm Serius Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja
Dikabarkan Pegawai ASN Metro Disinyalir Melakukan Percobaan Bunuh Diri
Video MBG Berulat di Mandailing Natal Viral, Publik Soroti Pengawasan Dapur SPPG Panggorengan
Dana BOS SMKN 2 Panyabungan Disorot, FMI Mandailing Natal Temukan Sejumlah Kejanggalan Anggaran
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:41 WIB

Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:35 WIB

Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum

Berita Terbaru