Mandailing Natal,Buktipetunnjuk.id –
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mulai menjadi sorotan publik setelah Forum Mahasiswa Intelektual (FMI) Mandailing Natal mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran Tahun 2024 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data penggunaan Dana BOS yang dihimpun FMI, ditemukan beberapa pos anggaran yang dinilai tidak proporsional, bahkan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan.
Ketua tim investigasi FMI Mandailing Natal menyebutkan bahwa pihaknya menemukan pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan prioritas kebutuhan pendidikan dan kegiatan pembelajaran siswa.
“Dari hasil analisis kami, terdapat beberapa pos anggaran yang nilainya sangat besar, namun tidak sebanding dengan output pendidikan yang terlihat di lapangan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS,” ujar perwakilan FMI kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah besarnya anggaran pengembangan perpustakaan pada Tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp680 juta dalam dua tahap pencairan. Pada Tahap I tercatat sebesar Rp419.610.000 dan Tahap II sebesar Rp260.418.000.
Selain itu, FMI juga menyoroti tingginya anggaran administrasi sekolah yang dalam beberapa tahap mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka tersebut dinilai tidak lazim apabila dibandingkan dengan alokasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang justru relatif kecil.
Pada Tahun 2025 Tahap II misalnya, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya dianggarkan Rp2.360.000, sementara administrasi sekolah mencapai Rp213.053.000.
Tak hanya itu, pembayaran honor yang secara keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah turut menjadi perhatian. FMI meminta pihak sekolah membuka secara rinci daftar penerima honor dan dasar pembayaran yang digunakan.
FMI juga menemukan adanya selisih angka dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2025. Pada Tahap I tercatat terdapat kekurangan sebesar Rp1.944.000 dari total dana diterima, sedangkan pada Tahap II justru ditemukan kelebihan penggunaan dengan nominal yang sama.
Menurut FMI, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah karena berpotensi menimbulkan dugaan ketidaktertiban administrasi maupun kesalahan pembukuan.
“Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik yang bersumber dari negara untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, FMI Mandailing Natal mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 2 Panyabungan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 2 Panyabungan, belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan Tim Redaksi Media melalui pesan WhatsApp di No 0813-7009-XXXX tidak direspon. Bahkan nomor WhatsApp pimpinan redaksi media ini di blokir kepala sekolah ketika mencoba konfirmasi.
Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.
(Magrifatulloh).














