Sengketa Informasi DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepakatan Mediasi

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers akhirnya mencapai titik temu melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Jum’at 6 Maret 2026.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan klarifikasi masing-masing hingga tercapai kesepahaman mengenai permohonan informasi yang diajukan oleh DPP JMI.

Mediator, Donny Yoesgiantoro, dalam keterangannya mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak selama proses mediasi berlangsung.

“Proses mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif. Komitmen kedua pihak untuk menghormati mekanisme keterbukaan informasi merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi lembaga publik,” ujarnya.

Ketua DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata,S,H,.C,LTP,. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa langkah permohonan informasi yang diajukan oleh organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi lembaga publik sesuai dengan semangat keterbukaan informasi.

“Kami menghormati proses yang berlangsung melalui mekanisme sengketa informasi. Permohonan informasi yang kami ajukan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi,” ungkap Yudi.

Ia juga menambahkan bahwa hasil mediasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, khususnya dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lembaga-lembaga publik.

proses penyelesaian sengketa informasi ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perbedaan pandangan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Baca Juga:  KPU kabupaten Wajo adakan sosialisasi dengan tema cafe demokrasi.

Tolak ukur suatu organisasi wartawan dituntut agar selalu bersikap jujur transparan independen tidak memihak. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi utama Dewan Pers adalah mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers.

Seyogyanya sidang sengketa DPP JMI vs Dewan Pers akan jadi momentum sinergitas perwujudan dari Dewan Pers, menerima kritik tentang perlunya Keterbukaan Informasi Publik seperti yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 JMI siap bersinergi dengan Dewan Pers kedepannya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Jurnalis Mestro Indonesia (JMI) Yudi Hutriwinata mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pers yang tidak anti kritik, semoga kedepannya kita bisa saling bersinergi dalam membangun organisasi wartawan dan media dengan berpedoman kepada peraturan Dewan Pers sebagaimana lembaga independen di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pengembangan dan pelindung bagi kehidupan pers di Indonesia.

“Kita berharap JMI kedepannya bisa terverifikasi Dewan Pers, yang tentunya perlu diperhatikan standar kelayakan organisasi, salah satunya persyaratan bisa diverifikasi minimal memiliki 500 anggota, dan kedepan anggota dari JMI yang ingin melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Dewan Pers, silahkan Dewan Pers tidak pernah mempersulit Wartawan yang ingin UKW,” kata Yudi. (Team JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Berita Terbaru