Polsek Metro Utara Amankan Terduga Penipuan dan Penggelapan Mobil Fuso

- Penulis Berita

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Aparat Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. (44), terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pantauan, penangkapan dilakukan, Senin 2 Maret 2026, setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat.

Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun, pada 14 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dinyatakan Pailit Kuasa Hukum Kreditur PT SBAT Tbk Minta Kurator Untuk Jamin Pembayaran Tagihan

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:08 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 12:47 WIB

Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Berita Terbaru