OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Diduga lalai tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik serta melalaikan kewajiban sebagai kepala desa hingga merugikan masyarakat, Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH oleh Dinas PMD OKU Selatan.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan setelah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhitung sejak tertanggal 02 February 2026, atas dasar dari pemberhentian, Menindaklanjuti rekomendasi inspektorat. Melalaikan Tugas Pokok dan Fungsi.
Sehingga keluarnya, SK Bupati OKU Selatan Nomor: 135/KPTS/DPMD/2026 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan
Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
“Benar, Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji telah diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/02/2026).
Lebih lanjut disampaikan, pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pada saat keluar rekomendasi dari Inspektorat, sempat diberikan jenjang waktu selama 6 Bulan bagi Kades, namun tetap tidak ada perubahan, dengan demikian Dinas PMD berkoordinasi dengan pimpinan, bagian hukum sehingga secara sah Kades tersebut dihentikan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) guna mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya ini tindakan tegas Pemda, tentu harus menjadi contoh bagi kepala desa lain di wilayah Kabupaten OKU Selatan yang tidak menjalankan tugas akan diberlakukan hal yang sama,” ancamnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengimbau seluruh kepala desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (Ham)












