Kapolres Pringsewu Ungkap Fakta Mengejutkan Oknum Guru PPPK Selain Bandar Sabu Suka Wik Wik

- Penulis Berita

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id

Kapolres Pringsewu ungkap Fakta mengejutkan, terkait kasus peredaran narkotika menyeret Riska Purnama (34) yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, Riska Purnama menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan itu dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, Yunus menambahkan, tersangka Riska Purnama turut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya. Selain bandar dan pengedar Riska doyan Wik wik (berhubungan seks) sekaligus sama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu.

Baca Juga:  Inspektorat beri waktu satu bulan kepada Juwanto untuk kembalikan kerugian negara.

Itu dibuktikan melalui pesan singkat pada handphone Riska yang kini masih di dalami aparat kepolisian,” ujar Kapolres.

Sebelumnya Riska telah mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah dengan penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” ungkap AKBP Yunus (31/1/2026).

Atas perbuatannya, kini Riska Purnama dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB