Kapolres Pringsewu Ungkap Fakta Mengejutkan Oknum Guru PPPK Selain Bandar Sabu Suka Wik Wik

- Penulis Berita

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id

Kapolres Pringsewu ungkap Fakta mengejutkan, terkait kasus peredaran narkotika menyeret Riska Purnama (34) yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, Riska Purnama menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan itu dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, Yunus menambahkan, tersangka Riska Purnama turut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya. Selain bandar dan pengedar Riska doyan Wik wik (berhubungan seks) sekaligus sama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu.

Baca Juga:  Hamili Anak Tiri, Pria Asal Kecamatan Banding Agung Dibekuk Unit PPA Polres OKUS

Itu dibuktikan melalui pesan singkat pada handphone Riska yang kini masih di dalami aparat kepolisian,” ujar Kapolres.

Sebelumnya Riska telah mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah dengan penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” ungkap AKBP Yunus (31/1/2026).

Atas perbuatannya, kini Riska Purnama dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru