Kapolres Pringsewu Ungkap Fakta Mengejutkan Oknum Guru PPPK Selain Bandar Sabu Suka Wik Wik

- Penulis Berita

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id

Kapolres Pringsewu ungkap Fakta mengejutkan, terkait kasus peredaran narkotika menyeret Riska Purnama (34) yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, Riska Purnama menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan itu dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, Yunus menambahkan, tersangka Riska Purnama turut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya. Selain bandar dan pengedar Riska doyan Wik wik (berhubungan seks) sekaligus sama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu.

Baca Juga:  Pesan Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Tulang Bawang Kena Peras Hingga Rp 3.5 Juta

Itu dibuktikan melalui pesan singkat pada handphone Riska yang kini masih di dalami aparat kepolisian,” ujar Kapolres.

Sebelumnya Riska telah mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah dengan penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” ungkap AKBP Yunus (31/1/2026).

Atas perbuatannya, kini Riska Purnama dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru