Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Tindak Pidana 

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemusnahan barang rampasan negara dengan amar putusan dimusnahkan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain yang dibenarkan oleh hukum,” ujar Rifqi.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Hal tersebut berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan.

Baca Juga:  Terkait Pengadaan Meja Biliar Senilai Rp 486.9 Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumsel

Menurut Rifqi, sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan secara berkala.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memusnahkan barang bukti dari total 14 perkara tindak pidana umum.

“Dari jumlah tersebut, sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Selain perkara narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara Oharda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya.

Rifqi berharap, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, angka kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan dapat ditekan. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam perang melawan narkotika.

Kejaksaan Negeri Way Kanan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir. Kami berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga guna memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Berita Terbaru