Milyaran Dana BOS UPTD SDN 1 Metro Utara Disinyalir Syarat Penyimpangan

- Penulis Berita

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPTD SDN 1 Metro Utara tahun 2023-2025 selama kurang lebih 2.5 Tahun sebesar Rp 1.031.395.707 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.

Menurut informasi data dana BOS UPTD SDN 1 Metro Utara, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama kurang lebih 2,5 Tahun adalah:

Tahun 2023 tahap 1

Penerimaan Peserta Didik baru

Rp 4.905.216

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 22.626.236

Administrasi kegiatan sekolah

Rp 40.751.504

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 21.511.106

Tahap 2

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.233.657

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.051.751

Administrasi kegiatan sekolah

Rp 44.787.361

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.174.503

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.347.757

Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 531.019

Tahun 2024 Tahap 1

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 17.375.841

Tahap 2

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.477.399.

Dengan nilai satuan rupiah pada komponen disinyalir, hanya penjumlahan menghasilkan titik nol.

Pada realisasi penggunaan dana ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti:

Baca Juga:  Ketua DPC PWRI Lampung Selatan mengecam keras, tindakan oknum Jaksa yang menjemput paksa ART dibawah umur.

komponen.

a.. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. Rp

b.. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Rp

c.. Langganan daya dan jasa. Rp

d.. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Rp

e.. Pembayaran honor. Rp

Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh UPTD SDN 1 Metro Utara, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.

Pada saat dikonfirmasi kepala sekolah Edy Sasmito pada hari Senin 15 Desember 2025 diruang guru, terkait guru PPPK dan pengembangan perpustakaan, Edy menyampaikan, bahwa tidak ada pojok baca di masing masing kelas, adanya di ruang perpustakaan saja,” ucap Edy kepada Tim Media.

Sedangkan, ketika disinggung pengangkatan guru PPPK yang berasal dari sekolah tersebut ada 4 orang saja.

Ketika ditanya, Terkait tim bos sekolah Edy hanya memberitahukan nama nama anggota nya akan tetapi tidak menghadirkan tim BOS beserta masing-masing Tim BOs dengan memperlihatkan SKnya.

Sedangkan saat ditanya pada tahun 2023, Edy dengan tegas menyampaikan, “Silahkan tanya kepada mantan kepsek yang kini telah purna tugas yaitu pak Watoto,” tutup Edy mengakhiri konfirmasi tim media.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Berita Terbaru