Kejati Lampung Berhasil Ringkus DPO Dugaan Korupsi Bantuan Program GADIS Desa Mada Jaya

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idSeorang mantan oknum kepala desa yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung.

Diketahui inisial tersangka S bin K mantan kepala desa Mada Jaya yang selama ini menjadi buronan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa inisial S bin K ini, terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes pada Tahun Anggaran 2018-2019. Total kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai Rp553 juta.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (4/10/2025).

“Ricky mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur dari tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.

Baca Juga:  Rugikan keuangan negara Rp1 M, tiga terdakwa kasus korupsi PD-ATE Sukabumi jalani sidang perdana.

Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, tim segera melakukan pengamanan. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Ricky Ramadhan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.” tandasnya.

(Red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Rabu, 1 April 2026 - 13:58 WIB

Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla

Rabu, 1 April 2026 - 13:08 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon

Berita Terbaru