Kejati Lampung Berhasil Ringkus DPO Dugaan Korupsi Bantuan Program GADIS Desa Mada Jaya

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id —Seorang mantan oknum kepala desa yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung.

Diketahui inisial tersangka S bin K mantan kepala desa Mada Jaya yang selama ini menjadi buronan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa inisial S bin K ini, terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes pada Tahun Anggaran 2018-2019. Total kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai Rp553 juta.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (4/10/2025).

“Ricky mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur dari tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Dalam 1 Hari Ungkap BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkoba

Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, tim segera melakukan pengamanan. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Ricky Ramadhan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.” tandasnya.

(Red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru