Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kenalannya Lewat Facebook, Karena Tidak Dibayar Setelah Open BO

- Penulis Berita

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Salah satu warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan inisial DS (33) harus berurusan dengan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan akibat perbuatannya menggelapkan motor milik A (33) warga Desa Jagaraga, Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Pasalnya, pada hari Minggu 22 Juni 2025 lalu, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, korban sempat melakukan berhubungan sex sual dengan pelaku yang sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu.

“Kapolres OKU Selatan AKBP I.Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH mengatakan bahwa berawal pada bulan juni 2025, Korban dan pelaku berkenalan lewat facebook, kemudian korban dan pelaku berjanjian untuk melakukan berhubungan sex (BO) dikontrakan pelaku.

“Pada saat itu, korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai bayaran kepada pelaku, namun setelah selesai berhubungan sex dengan pelaku korban tidak memberikan uang tersebut,” ucapnya. Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama Polri Polres OKUS Memasuki Seleksi Administrasi.

Dikatakannya, karena kesal dengan perbuatan korban tersebut, pelaku berencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan berpura pura meminta korban untuk mengantar pelaku untuk menemui keluarga namun di tengah perjalanan pelaku mengajak berhenti di sebuah warung dan meminta korban untuk menunggu diwarung tersebut.

Kemudian, pelaku membawa sepeda motor korban dan meninggalkan korban di warung tersebut. Dan setelah ditunggu tunggu oleh korban, pelaku tidak juga kembali.

Ternyata sepeda motor korban telah dijual pelaku ke daerah Lampung.”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.000.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB