Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Pria Paru Baya Hamili Anak Kandung

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Miris, seorang pria paru baya di wilayah Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan memalukan dengan menghamili Anak Kandung.

Diketahui, pria paru baya itu sendiri ID (48) warga Dusun 4, Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan melakukan tindakan berat dengan menyetubuhi Anak kandungnya yang masih berumur 16 Tahun, disetubuhinya sejak Tahun 2024 hingga Tahun 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarna didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, dan Kasi Humas Polres AKP Supardi mengatakan bahwa pada Hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 Wib korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban.

Pada saat itu, nenek korban membawanya ke Bidan Desa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 Minggu.

“Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 2 SMP tepatnya di tahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP tepatnya Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetubuhan,” ucapnya.

Dimana, pertama kali korban disetubuhi oleh Pelaku yang merupakan ayah kandung korban disebuah kebun dengan modus mengajak korban untuk mengambil jengkol dengan diiming-imingi akan dibelikan HP.

Baca Juga:  Oknum lurah dan sekretaris disinyalir fiktifkan pengecatan kantor kelurahan.

Selain itu, Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mengancam akan membunuh korban apa bila korban membocorkan perilakunya.

Terakhir kali. Kata Waka Polres, korban disetubuhi Tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 01 disebuah kamar dirumah Korban.

Dengan adanya, kejadian ini nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan, setelah adanya laporan Satuan Unit PPA langsung melakukan tindakan hingga penangkapan Tersangka.

“Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Waka.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kemudian, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C JO Pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atas itu, TSK diancam dengan kurungan minimal 15 Tahun Penjara dan didenda sebesar Rp. 20 Juta sampai 5 Milyar,” ancamnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB