Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Pria Paru Baya Hamili Anak Kandung

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Miris, seorang pria paru baya di wilayah Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan memalukan dengan menghamili Anak Kandung.

Diketahui, pria paru baya itu sendiri ID (48) warga Dusun 4, Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan melakukan tindakan berat dengan menyetubuhi Anak kandungnya yang masih berumur 16 Tahun, disetubuhinya sejak Tahun 2024 hingga Tahun 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarna didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, dan Kasi Humas Polres AKP Supardi mengatakan bahwa pada Hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 Wib korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban.

Pada saat itu, nenek korban membawanya ke Bidan Desa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 Minggu.

“Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 2 SMP tepatnya di tahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP tepatnya Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetubuhan,” ucapnya.

Dimana, pertama kali korban disetubuhi oleh Pelaku yang merupakan ayah kandung korban disebuah kebun dengan modus mengajak korban untuk mengambil jengkol dengan diiming-imingi akan dibelikan HP.

Baca Juga:  Kembali terjadi kebakaran, satu unit rumah hangus terbakar.

Selain itu, Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mengancam akan membunuh korban apa bila korban membocorkan perilakunya.

Terakhir kali. Kata Waka Polres, korban disetubuhi Tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 01 disebuah kamar dirumah Korban.

Dengan adanya, kejadian ini nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan, setelah adanya laporan Satuan Unit PPA langsung melakukan tindakan hingga penangkapan Tersangka.

“Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Waka.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kemudian, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C JO Pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atas itu, TSK diancam dengan kurungan minimal 15 Tahun Penjara dan didenda sebesar Rp. 20 Juta sampai 5 Milyar,” ancamnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

Berita Terbaru