Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah mengganti identitasnya

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idTim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Seksi Intelijen Kejari Pesawaran meringkus DPO terpidana kasus korupsi, Endang Pristiwati. Perempuan berusia 56 tahun yang menjadi buronan selama 8 tahun ini diamankan di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (4/5/2025), pukul 19.30 Wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan kasus yang menjerat Endang Pristiwati berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006.

“Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp2.025.854.100.” kata Alfa Dera dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Ia menegaskan, perbuatan korupsi dilakukan oleh Endang Pristiwati saat dirinya menjabat sebagai teller. Dia menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. “Dia (terpidana) sempat melarikan diri sejak proses penyidikan, dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.” ujar Alfa Dera.

Sejak buronan, terpidana Endang Pristiwati kerap berpindah lokasi dan mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Dalam penyamarannya, terpidana dibantu pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.

Baca Juga:  LBH Officium Nobile akan kawal korban pembacokan pelajar SMP hingga tewas.

“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun berkat pemantauan intensif dan kerjasama antar seksi, keberadaannya berhasil diketahui.” kata Alfa Dera.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017, (Incraht) terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 9 bulan.

Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 22.25 Wib, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun.” tandasnya.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah
Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Berita Terbaru