Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah mengganti identitasnya

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idTim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Seksi Intelijen Kejari Pesawaran meringkus DPO terpidana kasus korupsi, Endang Pristiwati. Perempuan berusia 56 tahun yang menjadi buronan selama 8 tahun ini diamankan di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (4/5/2025), pukul 19.30 Wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan kasus yang menjerat Endang Pristiwati berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006.

“Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp2.025.854.100.” kata Alfa Dera dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Ia menegaskan, perbuatan korupsi dilakukan oleh Endang Pristiwati saat dirinya menjabat sebagai teller. Dia menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. “Dia (terpidana) sempat melarikan diri sejak proses penyidikan, dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.” ujar Alfa Dera.

Sejak buronan, terpidana Endang Pristiwati kerap berpindah lokasi dan mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Dalam penyamarannya, terpidana dibantu pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.

Baca Juga:  Terduga pelaku penembakan istri di Lampung Tengah berhasil diamankan Polisi.

“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun berkat pemantauan intensif dan kerjasama antar seksi, keberadaannya berhasil diketahui.” kata Alfa Dera.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017, (Incraht) terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 9 bulan.

Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 22.25 Wib, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun.” tandasnya.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Proyek Inpres Tahap 2 Peningkatan Irigasi Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 21:18 WIB

Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB