Diskominfo Lampung Barat: Imbauan Bupati Dilarang ASN Joget dan Bernyanyi Live Tik tok Pada Jam Kerja

- Penulis Berita

Minggu, 5 April 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Buktipetunjuk.id –

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memperjelas imbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat tidak bernyanyi dan berjoget pada saat Live Tik tok di jam kerja, Minggu, 5 April 2026.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Burlianto Eka Putra menjelaskan, himbauan tersebut bukan berarti membatasi atau melarang ASN untuk bernyanyi dan berjoget dalam segala momen melainkan hanya saat pada jam kerja. Hal itu karena belakangan banyak diantara ASN yang live tik tok karoke berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja.

Namun jika ASN bernyanyi dan berjoget dalam momentum yang tepat, seperti saat tampil di panggung ketika kondangan atau bernyanyi disertai gerakan tertentu untuk membuat konten edukasi, itu bukan katagori yang dilarang.

“Yang dimaksud pak bupati itu, live tiktok, karoke, berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja, itu yang tidak boleh. Kalau konten yang sifatnya edukasi, kreatif, dan inovatif justru itu yang diharapkan pak bupati,” ungkap Burlianto.

Burlianto menambahkan pihaknya mempertegas himbauan bupati terkait larangan live tiktok pada saat apel mingguan pasca lebaran yang lalu dikarenakan ada sejumlah laporan dari ASN utamanya dibidang promosi yang sering menggunakan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi, edukasi dan ajakan terhadap masyarakat, yang takut konten yang mereka buat masuk katagori yang dilarang, mengingat konten yang dibuat kerap menyertakan musik, lagu, dan gerakan tari-tarian.

Baca Juga:  FAJI OKU Selatan Mewakili Indonesia Ikuti Kejuaraan Rafting di Malaysi

“Sudah banyak yang laporan, tim kreator kita yang ada di dinas dan tim Promosi takut kalau konten mereka termasuk katagori yang dilarang karena ada musik, lagu, dan gerakan tarinya,” terang Burlianto.

Burlianto menambahkan disejumlah Satuan Kerja (Satker) seperti Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, Mall Pelayan Publik, utamanya Dinas Kesehatan yang memiliki tim Promosi Kesehatan (Promkes) yang tersebar di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang memang dituntut kreatif dalam mempromosikan, mengajak dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.

Pegawai atau tim kreatif yang ditugaskan untuk membuat konten-konten edukasi dimasing-masing Satker memang kerap menyertakan musik, lagu, dan juga gerakan seperti tari dalam konten mereka, dan itu bukan katagori yang dilarang seperti yang disampaikan oleh pak bupati. “Tim kreatif sekarang banyak yang takut buat konten. Takut menyalahi karena konten edukasi yang mereka buat sering menyertakan musik, lagu, dan tari.

”Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa himbauan yang dimaksud pak bupati itu joget-joget, nyanyi, live tiktok di jam kerja. Kalau membuat konten promosi, edukasi, dan ajakan terhadap masyarakat dengan menyertakan musik, lagu, dan gerakan-gerakan tertentu itu boleh saja,” ujar Burlianto.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial seperti TikTok harus dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan “Pada dasarnya pak bupati tidak melarang pegawai untuk menggunakan media sosial, tapi ia ingin pegawai ASN menggunakan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru