Bitung,Buktipetunjuk.id — Kapolres Bitung,AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat,bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, di lobi Mapolres Bitung, Selasa (06/05/2025).
Dalam pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.
“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di duga memiliki narkotika jenis Sabu yang akan edarkan di wilayah kota Bitung.Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud, dan setelah di lakukan pulbaket tim menemukan (RT) bersama rekannya (RP),kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan sabu,”ungkapnya.
Ditambahkan nya,setelah diamankan oleh Tim Res Narkoba, RT mangaku ada dua nama lagi yang terlibat sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket sabu yang di bungkus di plastik bening.
Ia juga mengatakan,Selain 44 paket Sabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya di jeray dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas nya.
(Fenly)