Warga Desa Teluk Dalam Protes Perusakan Tanaman, Kades Desak PT Padasa Enam Utama Libatkan ATR/BPN

- Penulis Berita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Buktipetunjuk.id –

Warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menghentikan paksa alat berat milik PT Padasa Enam Utama yang diduga merusak tanaman warga pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Penghentian dilakukan setelah excavator perusahaan kedapatan menggusur lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Aksi protes berlangsung di lokasi kejadian, Desa Teluk Dalam.

Humas PT Padasa Enam Utama, Bambang, berdalih lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan. “Katanya lokasi objek lahan tersebut masuk dalam HGU PT Padasa Enam Utama,” kata Bambang di lokasi.

Pernyataan itu langsung dibantah warga. Zulkarnain, salah satu warga, menuntut perusahaan menunjukkan bukti legalitas.

“Apabila tanah milik kami masuk HGU PT Padasa Enam Utama, kami akan keluar dari lahan ini. Tetapi tunjukkan dulu surat HGU-nya,” ujarnya.

Zulkarnain menegaskan, jika perusahaan tak mampu membuktikan, maka lahan dan tanaman harus dipulihkan. “Tanah dan tanaman milik kami harus bisa dikembalikan seperti sediakala,” ucapnya kepada Bambang.

Saat diminta menunjukkan dokumen HGU, Bambang tak dapat memberi jawaban kepada warga.

Baca Juga:  Polemik Pertalite Subsidi: Aktivis Sebut Kepala SPPG Bukit Malintang Keliru Tafsir Regulasi

Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis meminta PT Padasa Enam Utama segera melibatkan ATR/BPN untuk memperjelas batas lahan. “Saya meminta agar pihak perusahaan segera menurunkan ATR/BPN agar permasalahan ini jelas dan tanah masyarakat tidak dirusak seperti ini,” tegas Fauzi.

Fauzi mengancam akan bersurat langsung ke ATR/BPN bila perusahaan tak bergerak. “Apabila PT Padasa Enam Utama tidak bisa menurunkan ATR/BPN, kami dari pemerintah desa akan menyurati ATR/BPN agar segera mengukur HGU perusahaan di wilayah kami,” katanya.

Menanggapi situasi, Bambang meminta mediasi dengan warga dan pemerintah desa digelar Senin, 12 Oktober 2026. Mediasi itu disetujui kedua belah pihak.

Namun warga memberi peringatan keras. “Apabila mediasi kedua ini PT Padasa Enam Utama tidak hadir lagi dan tidak ada titik terangnya, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Asahan terkait konflik lahan tersebut. PT Padasa Enam Utama juga belum memperlihatkan dokumen HGU yang diminta warga.

(HG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru